KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan bertindak tegas kepada kepala daerah dan pejabat penghambat investasi. Mereka akan dijatuhi sanksi, yang tertuang dalam Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Dalam perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 22 September lalu tersebut, pejabat yang tidak memberikan layanan perizinan berusaha sesuai standard akan langsung dikenai sanksi sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara, seperti peringatan, teguran, maupun sanksi administrasi lainnya. Tidak hanya pejabat, sanski juga mengintai gubernur, bupati dan walikota. Bila daerah yang mereka pimpin tidak memberikan layanan dan atau menerbitkan izin usaha, mereka akan diberi teguran tertulis. Bila sampai dua kali teguran tertulis tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil alih kewenangan pemberian izin tersebut.
Sanksi mengintai pejabat penghambat investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan bertindak tegas kepada kepala daerah dan pejabat penghambat investasi. Mereka akan dijatuhi sanksi, yang tertuang dalam Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Dalam perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 22 September lalu tersebut, pejabat yang tidak memberikan layanan perizinan berusaha sesuai standard akan langsung dikenai sanksi sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara, seperti peringatan, teguran, maupun sanksi administrasi lainnya. Tidak hanya pejabat, sanski juga mengintai gubernur, bupati dan walikota. Bila daerah yang mereka pimpin tidak memberikan layanan dan atau menerbitkan izin usaha, mereka akan diberi teguran tertulis. Bila sampai dua kali teguran tertulis tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil alih kewenangan pemberian izin tersebut.