KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Komisaris Independen PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) Hendry Leo. Dalam keterangan resminya, OJK memutuskan untuk memberikan sanksi dan denda kepada Hendry karena melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Keputusan ini sesuai dengan pengumuman OJK nomor 04/PM.11/2018 tanggal 24 Agustus 2018. Keterangan resmi OJK yang dikutip Rabu (5/9) menyebutkan, Hendry Leo melakukan beberapa pelanggaran. Hal ini termuat dalam Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 55/POJK.04/2015. Bentuk pelanggarannya, berupa kepemilikan saham Lippo Cikarang, baik secara langsung maupun tidak langsung selama menjabat sebagai Komisaris Independen dan Ketua Audit Lippo Cikarang.
Sanksi OJK: Komisaris independen LPCK dilarang jadi komisaris emiten selama 5 tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Komisaris Independen PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) Hendry Leo. Dalam keterangan resminya, OJK memutuskan untuk memberikan sanksi dan denda kepada Hendry karena melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Keputusan ini sesuai dengan pengumuman OJK nomor 04/PM.11/2018 tanggal 24 Agustus 2018. Keterangan resmi OJK yang dikutip Rabu (5/9) menyebutkan, Hendry Leo melakukan beberapa pelanggaran. Hal ini termuat dalam Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 55/POJK.04/2015. Bentuk pelanggarannya, berupa kepemilikan saham Lippo Cikarang, baik secara langsung maupun tidak langsung selama menjabat sebagai Komisaris Independen dan Ketua Audit Lippo Cikarang.