JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menurunkan besaran bunga sanksi administratif pajak dari 2% menjadi 1% per bulan. Penurunan itu menjadi usulan dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, mengatakan, besaran sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan tercantum dalam Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 8 ayat 2a Undang-Undang KUP. Pasal tersebut menyebutkan, pengenaan sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) berakhir sampai dengan tanggal pembayaran.
Sanksi pajak akan diturunkan jadi 1%
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menurunkan besaran bunga sanksi administratif pajak dari 2% menjadi 1% per bulan. Penurunan itu menjadi usulan dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, mengatakan, besaran sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan tercantum dalam Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 8 ayat 2a Undang-Undang KUP. Pasal tersebut menyebutkan, pengenaan sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) berakhir sampai dengan tanggal pembayaran.