Sanksi Pajak Bisa Dihapus 100%, Ditjen Pajak Siapkan Daftar Wajib Pajak Sasaran



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan langkah untuk mendorong wajib pajak memanfaatkan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100%. 

Salah satunya dengan menurunkan data wajib pajak dari kantor pusat ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, seluruh KPP telah memiliki daftar wajib pajak yang menjadi sasaran program tersebut.


Data tersebut diharapkan dapat membantu pelaksanaan kebijakan sekaligus mendorong wajib pajak memanfaatkan fasilitas yang tersedia.

Baca Juga: DJP Hapus Denda Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Punya Waktu hingga Desember

"Upaya DJP tentu semua kantor pelayanan pajak sudah siap dengan list-nya. Kita sudah turunkan data dari kantor pusat ke kantor pelayanan. Kita lihat saja nanti seperti apa," ujar Bimo kepada awak media di Hotel Mulia Senayan, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan penyelesaian kewajiban perpajakan yang lebih berimbang dan memberikan perlakuan yang lebih adil bagi wajib pajak.

"Intinya kita ingin membantu penyelesaian yang berimbang, yang lebih fair," katanya.

Ditjen Pajak juga ingin memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengakui kewajiban perpajakannya dan menyelesaikan persoalan yang masih ada dengan memanfaatkan fasilitas keringanan sanksi.

Baca Juga: Ditjen Pajak Mulai Menyisir Wajib Pajak Baru, Data Aset hingga Rekening Dicek

"Kemudian juga tentu cash resilience dari wajib pajak ketika bisa memanfaatkan fasilitas ini tentu akan lebih oke. Kita juga dukung dalam konteks treatment yang lebih fair bagi wajib pajak yang mau mengakui," imbuh Bimo.

Adapun kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang mulai berlaku pada 8 Oktober 2026.

Program ini memberikan keringanan atas sejumlah sanksi administratif, antara lain denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), bunga keterlambatan pembayaran pajak, bunga akibat pembetulan SPT, serta sanksi tertentu yang timbul dari pemeriksaan dan penagihan pajak.

Besaran pengurangan sanksi bergantung pada jenis fasilitas, kondisi wajib pajak, serta periode pelaporan atau pembayaran. 

Dalam skema tertentu, pengurangan sanksi mencapai 100% apabila wajib pajak melaporkan atau membetulkan SPT dan melunasi pajak pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga: Ditjen Pajak Kejar Peserta Tax Amnesty dan PPS, Harta Belum Terungkap Rp 406 Triliun

Apabila dilakukan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, pengurangan sanksi menjadi 50%. Sementara itu, untuk periode 1 April hingga 30 Juni 2027, pengurangan yang diberikan sebesar 25%.

Melalui kebijakan ini, DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan dengan beban sanksi administratif yang lebih ringan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News