Sanksi Pajak Bisa Dihapus, PMK 71/2026 Dinilai Sisakan Ketidakpastian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak masih menghadapi ketidakpastian dalam memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi pajak setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. 

Pasalnya, aturan baru tersebut memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengurangi atau menghapus sanksi dalam rangka mendorong perekonomian nasional, tetapi belum mengatur secara jelas besaran pengurangan maupun kriteria yang digunakan.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan penilaian bahwa PMK 71/2026 merugikan wajib pajak terlalu dini. 


Baca Juga: Soal Keputusan MK, Wapres Gibran Bilang Begini

Menurutnya, aturan tersebut merupakan perubahan atas PMK 118/2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.

"Kalau dibaca pasal demi pasal, perubahannya justru lebih banyak menyentuh soal sanksi daripada soal keberatan," kata Ariawan kepada Kontan, Rabu (7/10/2026).

Ia menjelaskan, terdapat dua ketentuan dalam PMK 71/2026 yang justru memberikan keuntungan bagi wajib pajak dan satu ketentuan yang membatasi.

Salah satu ketentuan yang menguntungkan wajib pajak berkaitan dengan urutan perhitungan pembayaran. Dalam PMK 118/2024, pembayaran yang dilakukan sebelum bulan permohonan dihitung secara proporsional sebagai pembayaran pokok dan sanksi.

Dengan mekanisme tersebut, sebagian pembayaran wajib pajak dapat dianggap sebagai pelunasan sanksi, padahal sanksi tersebut justru menjadi objek permohonan pengurangan.

PMK 71/2026 kemudian mengubah mekanisme tersebut. Pembayaran wajib pajak kini dihitung terlebih dahulu sebagai pelunasan pokok, sedangkan kelebihannya baru diperhitungkan sebagai pembayaran sanksi.

"Pembayaran sekarang dihitung lebih dulu sebagai pelunasan pokok, dan kelebihannya baru dihitung sebagai pembayaran sanksi," katanya.

Baca Juga: BPS Catat 11,35% Penduduk Usia Dewasa Tak Punya Ijazah

Selain itu, PMK 71/2026 memperkenalkan Pasal 27A. Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada DJP untuk mengurangi atau menghapus sanksi dalam rangka mendorong perekonomian nasional.

Permohonan berdasarkan ketentuan tersebut dapat diajukan paling lama dua tahun sejak PMK 71/2026 berlaku. Artinya, terdapat jendela keringanan sanksi hingga sekitar awal Oktober 2028.

Namun, menurut Ariawan, justru Pasal 27A tersebut yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru.

Pasalnya, ketentuan tersebut menggunakan kata "dapat", tidak menetapkan besaran pengurangan sanksi, serta belum menjelaskan ukuran atau parameter dari frasa "mendorong perekonomian nasional".

Kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang perbedaan penerapan dalam pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi.

Ariawan mengingatkan, terdapat preseden terkait pemberian pengurangan sanksi yang kriterianya berbeda-beda di tingkat kantor wilayah DJP. 

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedikitnya 12 kanwil DJP pernah memberikan pengurangan sanksi dengan kriteria dan besaran yang berbeda-beda.

Baca Juga: BPS Catat 11,35% Penduduk Usia Dewasa Tak Punya Ijazah

Oleh karena itu, ia menilai DJP perlu segera menerbitkan petunjuk operasional yang transparan untuk menjalankan Pasal 27A.

"Kalau Pasal 27A dijalankan tanpa pedoman tertulis, pola yang sama bisa terulang ke depan," ujarnya.

Di sisi lain, Ariawan meluruskan anggapan bahwa PMK 71/2026 memperketat mekanisme keberatan pajak dan memperkenalkan batas waktu baru bagi wajib pajak.

Menurutnya, bab mengenai keberatan hanya disentuh pada dua bagian dalam PMK 71/2026. Pertama, dalam meneliti keberatan, DJP dapat melakukan pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra.

Kedua, aturan menegaskan bahwa surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan harus disampaikan paling lama 10 hari kerja setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirimkan.

Ariawan mengatakan ketentuan mengenai batas waktu tersebut sebenarnya bukan hal baru karena telah berlaku sejak PMK 118/2024.

"Tenggat-tenggat lain yang sering dikeluhkan juga sudah berlaku sejak PMK 118," jelasnya.

Baca Juga: Penerima Bantuan Pangan Turun Jadi 15,08%, Level Terendah dalam Lima Tahun

Wajib pajak, lanjut dia, harus memenuhi permintaan data dalam 15 hari kerja untuk permintaan pertama dan 10 hari kerja untuk permintaan kedua. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, proses keberatan tetap berjalan menggunakan data yang tersedia.

Alasan tambahan juga hanya dapat disampaikan sebelum Surat Pemberitahuan Untuk Hadir diterbitkan.

Meski demikian, terdapat aspek prosedural yang perlu menjadi perhatian wajib pajak, terutama setelah penerapan sistem Coretax.

Ariawan menyoroti bahwa patokan waktu dalam proses tersebut adalah tanggal dokumen dikirim, bukan tanggal dokumen diterima. 

Dalam sistem Coretax, dokumen dianggap telah terkirim ketika masuk ke akun wajib pajak.

Dengan demikian, wajib pajak yang jarang membuka akun berpotensi kehilangan beberapa hari kerja tanpa menyadarinya.

Selain persoalan tenggat waktu, pertukaran informasi lintas negara juga dinilai perlu dicermati. Instrumen tersebut terutama relevan dalam kasus-kasus transfer pricing.

Masalahnya, data dari negara mitra dapat diterima DJP terlambat, sementara proses keberatan harus diputus dalam jangka waktu 12 bulan.

"Kalau data itu dipakai dalam keputusan keberatan tanpa wajib pajak sempat menanggapinya maka berpotensi jadi sengketa hukum," kata Ariawan.

Baca Juga: BI: Pertumbuhan Uang Primer (M0) Melambat Tajam, Jadi 9,3% YoY Per September 2026

Lebih lanjut, Ariawan menilai PMK 71/2026 tidak membuat ruang sengketa pajak menjadi lebih sempit, melainkan menggeser titik perselisihannya.

Di satu sisi, kepastian prosedur menjadi lebih jelas. Salah satunya melalui ketentuan mengenai urutan alokasi pembayaran yang kini lebih pasti dan dilengkapi contoh perhitungan.

Selain itu, hubungan antar jalur upaya hukum juga dipertegas. Wajib pajak tidak dapat menempuh dua jalur sekaligus untuk satu ketetapan pajak yang sama.

Namun, terdapat perubahan penting terkait sanksi bagi wajib pajak yang kalah dalam sengketa.

Pasal 21A mengecualikan sanksi dalam Surat Tagihan Pajak (STP) yang terbit berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP dari daftar sanksi yang dapat dikurangi.

Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan denda yang muncul ketika keberatan atau banding wajib pajak ditolak atau hanya dikabulkan sebagian. Besaran denda yang dimaksud mencapai 30% pada tahap keberatan dan 60% pada tahap banding.

Dengan aturan baru tersebut, ketika wajib pajak kalah dalam sengketa, denda tersebut tidak lagi dapat dimohonkan pengurangannya melalui jalur pengurangan sanksi.

Menurut Ariawan, kebijakan tersebut dapat mengurangi insentif bagi wajib pajak untuk mengajukan sengketa yang posisinya lemah atau sekadar diajukan untuk menunda pembayaran.

Namun, risiko juga dapat muncul pada sengketa yang berada di wilayah abu-abu, yakni ketika wajib pajak memiliki argumen yang masih layak untuk diperdebatkan.

Baca Juga: Hilirisasi vs Transisi Energi, PWYP Soroti Risiko Kementerian Baru Bahlil

"WP yang sebenarnya punya argumen layak bisa memilih mundur karena dendanya tak bisa ditawar," jelas Ariawan.

Besarnya jumlah sengketa pajak yang masih berjalan menjadi konteks penting dalam melihat perubahan tersebut.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, terdapat 64.625 sengketa pajak senilai Rp 176,15 triliun yang masih diproses per akhir 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.778 berkas dengan nilai Rp 55,75 triliun masih berada pada tahap keberatan.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2025, tingkat kemenangan DJP di Pengadilan Pajak tercatat sebesar 37,5%, lebih rendah dari target 46%.

DJP juga mengakui bahwa hakim kerap menerima bukti baru dari wajib pajak yang sebelumnya tidak pernah diserahkan kepada petugas pajak.

Menurut Ariawan, data tersebut menunjukkan bahwa sengketa pajak masih menjadi persoalan besar. Wajib pajak dengan posisi yang kuat tetap memiliki alasan untuk mempertahankan sengketa karena peluang memenangkan perkara tetap terbuka.

Di sisi lain, penutupan ruang pengurangan denda bagi wajib pajak yang kalah sengketa terutama akan menyasar perkara yang lemah atau sengketa yang diajukan sekadar untuk menunda pembayaran.

Oleh karena itu, Ariawan menilai kunci implementasi PMK 71/2026 berada pada kejelasan pedoman pelaksanaan, khususnya untuk Pasal 27A.

Baca Juga: Prabowo Kumpulkan 800 Jenderal TNI-Polri di Istana, Ini yang Dibahas

"Untuk DJP, langkah terpenting adalah segera menerbitkan pedoman pelaksanaan Pasal 27A secara terbuka," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News