JAKARTA. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pencegahan Pemberantasan dan Perusakan Hutan (P3H), Firman Soebagyo, optimistis keberadaan beleid anyar ini dapat menghukum aktor intelektual perusakan hutan yang selama ini sulit tersentuh. Hal ini setelah adanya sejumlah terobosan baru yang dituangkan dalam UU P3H tersebut. Firman mengakui, UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan mengandung dua kelemahan besar. Pertama, UU tersebut sulit menyentuh pelaku perusakan dan pemberantasan hutan. Kedua, UU tersebut juga sulit melakukan tindakan hukum bagi aksi perusakan dan pemberantasan hutan yang dilakukan banyak korporasi. Kondisi itu, menurut Firman, membuat DPR berupaya melahirkan UU P3H ini. Karena itu, DPR memasukkan beberapa poin krusial dalam UU tersebut. Pertama, memperbanyak aturan ketentuan pidana dalam UU P3H. Ia menyebut terdapat 27 pasal ketentuan sanksi pidana, termasuk bagi aktor intelektual serta manajemen perusahaan yang melakukan perusakan dan pemberantasan hutan. Kedua, mengamanatkan kepada pemerintah di dalam UU P3H untuk segera menjalin kerja sama bilateral dengan negara-negara yang selama ini kerap menjadi tujuan penyelundupan hasil hutan Indonesia.
Sanksi pelaku perusakan hutan diatur dalam RUU
JAKARTA. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pencegahan Pemberantasan dan Perusakan Hutan (P3H), Firman Soebagyo, optimistis keberadaan beleid anyar ini dapat menghukum aktor intelektual perusakan hutan yang selama ini sulit tersentuh. Hal ini setelah adanya sejumlah terobosan baru yang dituangkan dalam UU P3H tersebut. Firman mengakui, UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan mengandung dua kelemahan besar. Pertama, UU tersebut sulit menyentuh pelaku perusakan dan pemberantasan hutan. Kedua, UU tersebut juga sulit melakukan tindakan hukum bagi aksi perusakan dan pemberantasan hutan yang dilakukan banyak korporasi. Kondisi itu, menurut Firman, membuat DPR berupaya melahirkan UU P3H ini. Karena itu, DPR memasukkan beberapa poin krusial dalam UU tersebut. Pertama, memperbanyak aturan ketentuan pidana dalam UU P3H. Ia menyebut terdapat 27 pasal ketentuan sanksi pidana, termasuk bagi aktor intelektual serta manajemen perusahaan yang melakukan perusakan dan pemberantasan hutan. Kedua, mengamanatkan kepada pemerintah di dalam UU P3H untuk segera menjalin kerja sama bilateral dengan negara-negara yang selama ini kerap menjadi tujuan penyelundupan hasil hutan Indonesia.