KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19). Presiden menandatangani Inpres tersebut, 4 Agustus 2020 kemarin. Inpres adalah memberikan kepastian hukum bagi upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Isi instruksi pertama yakni mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19. Baca Juga: Covid-19 masih membayangi stabilitas sistem keuangan, KSSK tingkatkan kewaspadaan
Sanksi pelanggaran protokol kesehatan ada di pemda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19). Presiden menandatangani Inpres tersebut, 4 Agustus 2020 kemarin. Inpres adalah memberikan kepastian hukum bagi upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Isi instruksi pertama yakni mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19. Baca Juga: Covid-19 masih membayangi stabilitas sistem keuangan, KSSK tingkatkan kewaspadaan