Sanksi pelanggaran protokol kesehatan ada di pemda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

Presiden menandatangani Inpres tersebut, 4 Agustus 2020 kemarin. Inpres adalah memberikan kepastian hukum bagi upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Isi instruksi pertama yakni mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Covid-19 masih membayangi stabilitas sistem keuangan, KSSK tingkatkan kewaspadaan


Kepada kepala daerah Presiden memerintahkan agar membuat paraturan terkait berbagai hal. Pertama berkaitan dengan kewajiban mematuhi protokol kesehatan. Kedua, terkait dengan perlindungan kesehatan. Hal itu meliputi sosialisasi dan edukasi serta penyediaan sarana cuci tangan menggunakan sabun yang mudah diakses.

Baca Juga: Ini upaya kemenaker dukung penerapan tatanan kenormalan baru sektor ketenagakerjaan

Kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain adalah menggunakan masker, membersihkan tangan secara teratur, serta pembatasan interaksi fisik. Hal itu dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Pemda wajib membuat aturan berisi sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Ada 4 jenis sanksi di Inpres mulai teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara sebuah usaha.

Raden Pardede, Sekretaris Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional bilang pemerintah ingin agar kepercayaan akan rasa aman dan sehat meningkat di tengah pandem

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon