KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas kuota produksi batubara 2019 bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Provinsi karena tidak memenuhi kuota Domestic Market Obligation (DMO) 2018. Juru Bicara Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, aturan ini berlaku hingga semester I 2019. Menurutnya, penetapan kuota produksi batubara 2019 ditentukan dari pencapaian pemenuhan DMO 2018. Selain itu Direktoral Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) ESDM juga telah mengirimkan surat kepada Pemprov pada tanggal 11 Maret 2019 lalu tentang rincian penetapan ini.
Namun, hingga kini, baru Pemprov Kaltim yang secara terbuka menyatakan keberatan atas penetapan aturan ini. Sebelumnya, pemerintah menetapkan DMO 2018 Kaltim sebesar 25% dari produksi, namun jumlah realisasi DMO hanya 8,32 juta ton dari total produksi 69, 64 juta ton atau sebesar 11,94%. Angka ini terbilang jauh dari rencana total produksi IUP di Kaltim sebesar 103,47 juta ton.