KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan ke PT Intensif Multi Finance. Surat yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin, Kamis (30/7), menyebut bahwa pencabutan sanksi itu sudah sesuai surat keputusan nomor S-339/NB.2/2020 tanggal 30 Juli 2020. Baca Juga: Ganti nama, Sunindo Kookmin Best Finance kantongi izin dari OJK
Sanksi pembekuan dicabut OJK, Intensif Multi Finance bisa beroperasi kembali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan ke PT Intensif Multi Finance. Surat yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin, Kamis (30/7), menyebut bahwa pencabutan sanksi itu sudah sesuai surat keputusan nomor S-339/NB.2/2020 tanggal 30 Juli 2020. Baca Juga: Ganti nama, Sunindo Kookmin Best Finance kantongi izin dari OJK