KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan dijalankan pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021 untuk menekan Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, setiap kepala daerah harus mengikuti ketentuan PPKM darurat. PPKM darurat dipilih pemerintah untuk menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19) yang terjadi saat ini. Kebijakan tersebut akan dilakukan di wilayah Jawa dan Bali. "Dalam hal gubernur, bupati, walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," ujar Luhut saat konferensi pers, Kamis (1/7).
Sanksi pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tak jalankan PPKM darurat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan dijalankan pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021 untuk menekan Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, setiap kepala daerah harus mengikuti ketentuan PPKM darurat. PPKM darurat dipilih pemerintah untuk menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19) yang terjadi saat ini. Kebijakan tersebut akan dilakukan di wilayah Jawa dan Bali. "Dalam hal gubernur, bupati, walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," ujar Luhut saat konferensi pers, Kamis (1/7).