KONTAN.CO.ID - TOKYO. Pemerintah Jepang pada hari Selasa (6/4) memutuskan akan memperpanjang sanksi perdagangannya terhadap Korea Utara selama 2 tahun lagi. Berdasarkan sanksi ini, Jepang melarang segala bentuk perdagangan dengan Korea Utara untuk mempertahankan tekanan pada negara tersebut agar menghentikan program nuklir dan misilnya. Lebih lanjut, Jepang berharap langkah ini bisa memberikan kemajuan terkait masalah penculikan warga Jepang di masa lalu.
Melansir Kyodo News, perpanjangan masa hukuman ini telah disetujui oleh Kabinet Perdana Menteri Yoshihide Suga. Sejatinya masa berlaku sanksi ini akan berakhir pada 13 April mendatang. Nantinya Jepang akan melarang berlabuhnya kapal-kapal yang terdaftar di Korea Utara di Jepang dan kapal jenis apa pun yang singgah di pelabuhan Korea Utara. Keputusan ini jelas berkaitan dengan uji coba rudal Korea Utara akhir Maret lalu yang melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB. Bagi Jepang, uji coba dua rudal balistik juga terasa lebih menekan karena dilakukan di sekitar teritori mereka. Baca Juga: AS beri arahan kepada Jepang dan Korea Selatan terkait aktivitas Korea Utara