Sanksi PKU Ditingkatkan, Manajemen Wanaartha Life Buka Suara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alih-alih kasus terselesaikan, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) justru mendapat sanksi baru dari OJK berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) seluruhnya. Artinya, perusahaan tak lagi bisa menjalankan bisnisnya.

Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan alasan dari peningkatan sanksi karena pemenuhan daripada kewajiban perusahaan tidak terpenuhi. Pemenuhan kewajiban yang dimaksud oleh Ogi ialah terkait dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasional Ari Prihadi sepakat bahwa permasalahan saat ini adalah RPK mereka yang belum  disetujui oleh oleh OJK. Oleh karenanya, pihaknya masih terus memperbaiki RPK tersebut.


Menurutnya, salah satu yang hambatan dari RPK yang tidak segera disetujui oleh OJK ialah terkait masalah strategic investor. Sebab, saat ini Ari bilang pihaknya masih dalam proses pembahasan dengan arranger.

Baca Juga: KSK Insurance Targetkan Premi Capai Rp 860 Miliar hingga Akhir Tahun

“Kalau sudah fixed saya kira PKU penuh dapat diturunkan dan selanjutnya dicabut. Jadi kita masih fokus dengan investor.” ujarnya.

Seperti diketahui, manajemen Wanaartha Life memang sejak awal tahun ini selalu menyebut bahwa pihaknya sedang mencari investor untuk membayar kewajiban ke nasabah. Awalnya malaikat penyelamat bernama investor ini diharapkan bisa didapat pada Juli lalu, namun tak kunjung datang.

Bahkan, Ogi sempat menyampaikan berdasarkan hasil pantauan OJK, alasan yang selama ini disampaikan terkait mencari investor baru itu adalah nihil. Ia bilang tidak ada investor yang mau masuk ke Wanaartha Life karena liabilitas yang besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi