KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alih-alih kasus terselesaikan, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) justru mendapat sanksi baru dari OJK berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) seluruhnya. Artinya, perusahaan tak lagi bisa menjalankan bisnisnya. Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan alasan dari peningkatan sanksi karena pemenuhan daripada kewajiban perusahaan tidak terpenuhi. Pemenuhan kewajiban yang dimaksud oleh Ogi ialah terkait dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasional Ari Prihadi sepakat bahwa permasalahan saat ini adalah RPK mereka yang belum disetujui oleh oleh OJK. Oleh karenanya, pihaknya masih terus memperbaiki RPK tersebut.
Sanksi PKU Ditingkatkan, Manajemen Wanaartha Life Buka Suara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alih-alih kasus terselesaikan, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) justru mendapat sanksi baru dari OJK berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) seluruhnya. Artinya, perusahaan tak lagi bisa menjalankan bisnisnya. Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan alasan dari peningkatan sanksi karena pemenuhan daripada kewajiban perusahaan tidak terpenuhi. Pemenuhan kewajiban yang dimaksud oleh Ogi ialah terkait dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasional Ari Prihadi sepakat bahwa permasalahan saat ini adalah RPK mereka yang belum disetujui oleh oleh OJK. Oleh karenanya, pihaknya masih terus memperbaiki RPK tersebut.