Sanksi PSBB Surabaya Raya tahap 2: Perpanjangan SIM ditunda dan tak bisa urus SKCK



KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua yang diberlakukan di Surabaya Raya (Surabaya, Gresik, Sidoarjo) akan diberlakukan dengan lebih ketat. 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, ada sejumlah sanksi administrasi yang diberikan kepada pelanggar aturan PSBB di Surabaya Raya. 

Baca Juga: Strategi Bali kendalikan wabah corona, lebih efektif dibanding PSBB


"Sanksi administrasi yang disiapkan seperti menahan waktu perpanjangan SIM selama enam bulan dan penangguhan untuk pengurusan SKCK," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5) malam. 

PSBB tahap pertama, menurut Khofifah, adalah fase edukasi dan sanksi ringan. "Tapi fase kedua, tindakan yang diambil akan lebih tegas," ucapnya. 

Alasan perpanjangan PSBB Surabaya Raya salah satunya adalah, belum tercapainya beberapa indikator keberhasilan berdasarkan Permenkes 9 tahun 2020. 

Baca Juga: Mulai hari ini, operasional Lion Air Group pindah ke terminal 2E Bandara Soetta

Indikator yang dimaksud seperti penurunan jumlah kasus Covid-19, penurunan angka kematian kasus Covid-19, dan tidak adanya penyebaran ke area wilayah baru atau terjadinya transmisi lokal. 

Editor: Tendi Mahadi