JAKARTA. Tak puas atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melawan keenam produsen ban, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan tersebut diajukan KPPU terkait denda yang dikenakan bagi keenam produsen ban itu tidak lah sesuai. "Ya permohonan tersebut sudah kami daftarkan ke Mahkamah Agung," ungkap Kamser Lumbanradja, salah satu komisioner KPPU kepada KONTAN beberapa waktu lalu.
Namun sayangnya, ia tak mengatakan lebih detail kapan permohonan tersebut didaftarkan. Sebelumnya, pada akhir Juli 2015 KPPU telah memasukkan kontra memori kasasi ke PN Jakarta Pusat. Meski diputus menang, KPPU masih belum puas atas putusan tersebut. Pasalnya, denda yang ditetapkan majelis yakni Rp 5 miliar itu jauh lebih kecil dari tuntutannya yang sebesar Rp 25 miliar. "Setelah ditingkat banding kami menang, kami berharap di tingkat kasasi, Mahkamah Agung dapat mengabulkan penetapan denda tersebut," tambah Kamser. Adapun menurut dia denda senilai Rp 5 miliar itu dinilai terlalu ringan dari keuntungan yang diperoleh dari kartel penetapan harga ban. Sekadar informasi, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memang menjelaskan bagi perusahaan yang terbukti melakukan kartel dapat dikenakan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar. Kamser pun menilai, setidaknya dari kartel tersebut keenam produsen ban tersebut setidaknya mendapatkan keuntungan lebih dari Rp 25 miliar. Terkait keoptimisannya, Kamser menyerahkan seluruh putusan kepada majelis hakim. "Kita tunggu saja keputusannya seperti aoa karena langkah ini sudah di luar dari ranah KPPU jadi kami tak bisa memperkirakan," tegasnya. Mengingatkan saja, pada 8 Juli 2015 lalu ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat Marulak Purba memutuskan untuk menolak permohonan keberatan dari keenam produsen ban. Dimana, putusan tersebut juga sekaligus menguatkan keputusan pengadilan KPPU pada 7 Januari 2015 yang memvonis bahwa keenam prodosen yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) terbukti melakukan kartel.
Keenam produsen ban itu adalah PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyre Industry dan PT Industri Karet Deli. Sementara itu kuasa hukum dari salah satu produsen ban, PT Goodyear Indonesia Tbk Eri Hertiawan masih belum bisa dimintai keterangan. "Sebentar ya saya lagi
meeting," ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Jumat (18/9). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto