JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam LK) mengenakan sanksi administrasi sebesar Rp 4 miliar kepada empat emiten. Tiga emiten yang terkena sanksi di antaranya merupakan perusahaan bakrie.Ketua Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan Bappepam LK Robinson Simbolon mengatakan, pemberian sanksi bagi empat emiten ditetapkan hari ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan dalam komite. Sanksi diberikan lantaran terkait pelanggaran peraturan perundangan di bidang pasar modal. "Empat emiten itu PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Bakrie Sumatera Platations Tbk (UNSP), dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI). Sanksi denda kepada masing-masing emiten Rp 1 miliar," ucap Robinson dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat (5/11).Robinson menambahkan, berdasarkan hasil rapat Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan, empat emiten yang menerima sanksi dari Bappepam itu telah melanggar UU Pasar Modal dan Pedoman Standar Akutansi Keuangan (PSAK). Secara garis besar, pelanggaran peraturan perundangan-undangan di bidang pasar modal yang menjadi dasar ditetapkannya sanksi dimaksud berkaitan dengan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam penyusunan laporan keuangan emiten. Peraturan ini mengacu pada pasal 69 UU Pasar Modal, peraturan nomor VIII.G.7, dan PSAK nomor 8. Sementara laporan keuangan yang dimaksud adalah laporan keuangan di tahun 2009 dan laporan keuangan triwulan satu tahun 2010. Selain itu, sanksi tersebut juga ditetapkan karena adanya pelanggaran terhadap peraturan tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dan Transaksi Material berdasarkan, peraturan nomor XX.K.4 dan peraturan nomor IX.E.2.
Sanksi Rp 3 miliar untuk tiga perusahaan grup Bakrie
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam LK) mengenakan sanksi administrasi sebesar Rp 4 miliar kepada empat emiten. Tiga emiten yang terkena sanksi di antaranya merupakan perusahaan bakrie.Ketua Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan Bappepam LK Robinson Simbolon mengatakan, pemberian sanksi bagi empat emiten ditetapkan hari ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan dalam komite. Sanksi diberikan lantaran terkait pelanggaran peraturan perundangan di bidang pasar modal. "Empat emiten itu PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Bakrie Sumatera Platations Tbk (UNSP), dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI). Sanksi denda kepada masing-masing emiten Rp 1 miliar," ucap Robinson dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat (5/11).Robinson menambahkan, berdasarkan hasil rapat Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan, empat emiten yang menerima sanksi dari Bappepam itu telah melanggar UU Pasar Modal dan Pedoman Standar Akutansi Keuangan (PSAK). Secara garis besar, pelanggaran peraturan perundangan-undangan di bidang pasar modal yang menjadi dasar ditetapkannya sanksi dimaksud berkaitan dengan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam penyusunan laporan keuangan emiten. Peraturan ini mengacu pada pasal 69 UU Pasar Modal, peraturan nomor VIII.G.7, dan PSAK nomor 8. Sementara laporan keuangan yang dimaksud adalah laporan keuangan di tahun 2009 dan laporan keuangan triwulan satu tahun 2010. Selain itu, sanksi tersebut juga ditetapkan karena adanya pelanggaran terhadap peraturan tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dan Transaksi Material berdasarkan, peraturan nomor XX.K.4 dan peraturan nomor IX.E.2.