Sanksi Rp 3 miliar untuk tiga perusahaan grup Bakrie



JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam LK) mengenakan sanksi administrasi sebesar Rp 4 miliar kepada empat emiten. Tiga emiten yang terkena sanksi di antaranya merupakan perusahaan bakrie.Ketua Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan Bappepam LK Robinson Simbolon mengatakan, pemberian sanksi bagi empat emiten ditetapkan hari ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan dalam komite. Sanksi diberikan lantaran terkait pelanggaran peraturan perundangan di bidang pasar modal. "Empat emiten itu PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Bakrie Sumatera Platations Tbk (UNSP), dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI). Sanksi denda kepada masing-masing emiten Rp 1 miliar," ucap Robinson dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat (5/11).Robinson menambahkan, berdasarkan hasil rapat Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan, empat emiten yang menerima sanksi dari Bappepam itu telah melanggar UU Pasar Modal dan Pedoman Standar Akutansi Keuangan (PSAK).

Secara garis besar, pelanggaran peraturan perundangan-undangan di bidang pasar modal yang menjadi dasar ditetapkannya sanksi dimaksud berkaitan dengan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam penyusunan laporan keuangan emiten. Peraturan ini mengacu pada pasal 69 UU Pasar Modal, peraturan nomor VIII.G.7, dan PSAK nomor 8. Sementara laporan keuangan yang dimaksud adalah laporan keuangan di tahun 2009 dan laporan keuangan triwulan satu tahun 2010.

Selain itu, sanksi tersebut juga ditetapkan karena adanya pelanggaran terhadap peraturan tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dan Transaksi Material berdasarkan, peraturan nomor XX.K.4 dan peraturan nomor IX.E.2.


Menurut Robinson, penerapan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum dimaksud berkaitan dengan pengakuan dan penyajian atas adanya deposito dalam jumlah tertentu yang merupakan hasil penawaran umum atau penawaran terbatas. Tetapi pada kenyataannya deposito dimaksud sudah tidak ada atau berubah menjadi bentuk investasi lain yang nilainya signifikan yaitu berkisar antara kurang lebih dari Rp 867 miliar sampai dengan Rp 3,33 triliun.

"Kesalahan atau pelanggaran dalam pengungkapan atau penyajian tersebut di atas berakibat pada tidak validnya Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum," kata Robinson.Selain itu, terdapat pula pelanggaran terhadap peraturan tentang material dan perubahan kegiatan usaha utama yaitu adanya transaksi pinjaman senilai kurang lebih Rp 2,68 triliun dalam rangka mempertahankan persentase kepemilikan saham melalui pembelian saham. Itu dalam rangka hak memesan efek terlebih dahulu, dimana jumlah tersebut memenuhi kriteria materialitas sehingga transaksi tersebut hanya dapat dilaksanakan antara lain setelah memperoleh persetujuan RUPS. Pada kasus ini, Bapepam LK menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada direksi emiten. Karena, yang bersangkutan merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengurus perusahaan, termasuk penyajian, pengungkapan serta kebenaran isi dan informasi yang terdapat dalam laporan keuangan.Laporan keuangan yang dimaksud baik laporan triwulan I 2010 maupun laporan keuangan tahunan 2009. "Secara ringkas, sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan kepada keempat emiten tersebut di atas," kata dia.

Sekedar mengingatkan, pendapatan anak usaha BNBR, yaitu PT Petromine Energy Trading (PET) diduga tidak masuk dalam laporan keuangan BNBR. Padahal, dalam laporan keuangan BNBR per 31 Maret 2010 menyebutkan, PET merupakan anak usaha yang 95% sahamnya dimiliki oleh PT Bakrie Petroleum International (BPI). BNBR punya 51% saham di di BPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News