KONTAN.CO.ID - Pemerintah mengeluarkan SKB 3 menteri tentang penggunaan atribut agama di seragam sekolah negeri. Tiga menteri tersebut yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas. SKB 3 Menteri ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerinta Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dikutip dari laman Setkab, dalam SKB 3 menteri ini diatur tentang sanksi jika sekolah melanggar aturan mengenai pemakaian atribut agama di seragam sekolah negeri.
Sanksi SKB 3 Menteri tentang atribut agama seragam sekolah negeri
Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka terdapat sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar. Dalam salinan SKB 3 menteri ini diatur ketentuan mengenai sanksi jika melanggar aturan pemakaian atribut agama di seragam sekolah di antaranya:- Pemda memberikan sanksi disiplin kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;
- Gubernur memberikan sanksi teguran tertulis atau sanksi lainnya kepada bupati/wali kota;
- Kemendagri memberikan sanksi teguran tertulis atau sanksi lainnya kepada gubernur; dan
- Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
- Kementerian Agama melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang
- bersangkutan dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
Aturan lengkap SKB 3 menteri tentang atribut agama di seragam sekolah negeri
- Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemda.
- Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
- Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
- Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
- Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.