JAKARTA. Pemerintah akan memperketat pengawasan angkutan Lebaran tahun ini. Untuk itu Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menerbitkan larangan operasi angkutan Lebaran untuk bus yang tidak laik operasi. Jika ada yang melanggar, Kemhub berjanji untuk menindak tegas dan menjatuhkan sanksi ke pengusaha pemilik angkutan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, data terakhir yang dimilikinya menunjukkan, ada 30% bus angkutan Lebaran 2017 yang telah dilarang beroperasi mengangkut penumpang. Pelarangan dilakukan setelah hasil uji kelaikan atau ramp check dilakukan oleh Kemhub terhadap 17.058 bus antar kota antar provinsi. "Tidak laik jalan itu bisa karena remnya, spion, klakson. Intinya kendaraan tersebut tidak memenuhi syarat keselamatan," ujar Budi di Komplek Istana Negara Jakarta, Selasa (20/6). Selain bus, Budi bilang, pihaknya juga melarang kapal tidak laik jalan untuk beroperasi. "Tapi jumlahnya sedikit," katanya tanpa merinci.
Sanksi tegas bagi bus tak laik jalan
JAKARTA. Pemerintah akan memperketat pengawasan angkutan Lebaran tahun ini. Untuk itu Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menerbitkan larangan operasi angkutan Lebaran untuk bus yang tidak laik operasi. Jika ada yang melanggar, Kemhub berjanji untuk menindak tegas dan menjatuhkan sanksi ke pengusaha pemilik angkutan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, data terakhir yang dimilikinya menunjukkan, ada 30% bus angkutan Lebaran 2017 yang telah dilarang beroperasi mengangkut penumpang. Pelarangan dilakukan setelah hasil uji kelaikan atau ramp check dilakukan oleh Kemhub terhadap 17.058 bus antar kota antar provinsi. "Tidak laik jalan itu bisa karena remnya, spion, klakson. Intinya kendaraan tersebut tidak memenuhi syarat keselamatan," ujar Budi di Komplek Istana Negara Jakarta, Selasa (20/6). Selain bus, Budi bilang, pihaknya juga melarang kapal tidak laik jalan untuk beroperasi. "Tapi jumlahnya sedikit," katanya tanpa merinci.