KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menindak tegas angkutan barang yang melanggar aturan beban di jalan raya. Sanksi atas kendaraan yang kelebihan kapasitas dan dimensi atawa over dimension over loading (ODOL) akan mulai dilakukan pada 1 Agustus 2018. Upaya itu dilakukan karena kasus pelanggaran beban truk semakin marak. Ini terlihat dari adanya 2.501 kendaraan yang diperiksa oleh Kementerian Perhubungan (Kemhub) di wilayah Jabodetabek sepanjang semester I-2018. Dari jumlah itu sebanyak 270 kendaraan over dimensi, overloading 1.193 kendaraan, kekurangan dokumen 274 armada. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bilang, Thailand dan Vietnam sudah lebih dahulu menjalankan sanksi tegas bagi angkutan barang pelanggar aturan. "Kita harus segera. Mulai 1 Agutus 2018, jajaran Kemhub tidak akan mentolerir truk yang kelebihan beban dan dimensi," jelas Budi, Selasa (17/7).
Sanksi tegas bagi truk obesitas muatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menindak tegas angkutan barang yang melanggar aturan beban di jalan raya. Sanksi atas kendaraan yang kelebihan kapasitas dan dimensi atawa over dimension over loading (ODOL) akan mulai dilakukan pada 1 Agustus 2018. Upaya itu dilakukan karena kasus pelanggaran beban truk semakin marak. Ini terlihat dari adanya 2.501 kendaraan yang diperiksa oleh Kementerian Perhubungan (Kemhub) di wilayah Jabodetabek sepanjang semester I-2018. Dari jumlah itu sebanyak 270 kendaraan over dimensi, overloading 1.193 kendaraan, kekurangan dokumen 274 armada. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bilang, Thailand dan Vietnam sudah lebih dahulu menjalankan sanksi tegas bagi angkutan barang pelanggar aturan. "Kita harus segera. Mulai 1 Agutus 2018, jajaran Kemhub tidak akan mentolerir truk yang kelebihan beban dan dimensi," jelas Budi, Selasa (17/7).