Jakarta. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbitkan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 2 tahun 2016 tentang tata cara pembayaran iuran jaminan kesehatan dan pembayaran denda akibat keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan yang mulai efektif pada 1 Juli 2016. "Sosialisasi sudah dilakukan sejak Maret, sedangkan turunannya hanya teknis pelaksanaannya," kata Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, Rabu (29/6). Adapun beberapa poin dalam ketentuan teknis tersebut antara lain, denda dibayarkan sebelum peserta mendapatkan surat eligibilitas peserta rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan diperhitungkan kembali kelebihan atau kekurangannya setelah FKRTL menyampaikan diagnosa akhir peserta.
Sanksi telat bayar BPJS Kesehatan makin berat
Jakarta. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbitkan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 2 tahun 2016 tentang tata cara pembayaran iuran jaminan kesehatan dan pembayaran denda akibat keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan yang mulai efektif pada 1 Juli 2016. "Sosialisasi sudah dilakukan sejak Maret, sedangkan turunannya hanya teknis pelaksanaannya," kata Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, Rabu (29/6). Adapun beberapa poin dalam ketentuan teknis tersebut antara lain, denda dibayarkan sebelum peserta mendapatkan surat eligibilitas peserta rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan diperhitungkan kembali kelebihan atau kekurangannya setelah FKRTL menyampaikan diagnosa akhir peserta.