KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di kawasan Jakarta Barat mulai Kamis (28/10/2021). "Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) denda maksimal Rp 500 ribu," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Argadija Putra, Rabu (27/10/2021). Selama tiga hari terakhir, polisi telah melakukan sosialisasi sistem ganjil genap di kawasan Jakarta Barat. Sejak Senin lalu hingga hari ini pukul 12.00 WIB, polisi telah melakukan peneguran kepada 266 pelanggar ganjil-genap di Jakarta Barat.
Sanksi tilang pelanggaran ganjil genap mulai diberlakukan besok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di kawasan Jakarta Barat mulai Kamis (28/10/2021). "Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) denda maksimal Rp 500 ribu," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Argadija Putra, Rabu (27/10/2021). Selama tiga hari terakhir, polisi telah melakukan sosialisasi sistem ganjil genap di kawasan Jakarta Barat. Sejak Senin lalu hingga hari ini pukul 12.00 WIB, polisi telah melakukan peneguran kepada 266 pelanggar ganjil-genap di Jakarta Barat.