KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengumuman bagi pihak yang keberatan dengan vaksin virus corona. Pemerintah memperketat kebijakan vaksin virus corona. Kini semakin banyak hukuman bagi pihak yang menolak disuntik vaksin virus corona. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan VAksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19, dimana orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sanksi tolak vaksin virus corona semakin berat dan tegas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengumuman bagi pihak yang keberatan dengan vaksin virus corona. Pemerintah memperketat kebijakan vaksin virus corona. Kini semakin banyak hukuman bagi pihak yang menolak disuntik vaksin virus corona. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan VAksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19, dimana orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.