Sanksi untuk Pejabat BUMN Malas Lapor Kekayaan



JAKARTA. Kementerian Negara BUMN menyiapkan sanksi bagi para pejabat perusahaan pelat merah yang malas laporkan kekayaannya. Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar menyatakan sudah menyiapkan sanksi kalau bagi pejabat BUMN yang belum melaporkan kekayaannya sampai dengan tanggal 17 Agustus nanti.

"Ada pemotongan gaji, penundaan kenaikan gaji dan penundaan kenaikan jabatan," ujar Mustafa seusai rapat bersama dengan Presiden RI di Setneg, Selasa (10/8). Abubakar mengatakan kalau ada sekitar 1.097 pejabat BUMN yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jumlah itu terdiri dari pejabat di level komisaris, direksi, serta satu tingkat di bawah direksi dan Dewan Pengawas. Jumlah tersebut dari 6.453 petinggi BUMN yang wajib menyerahkan laporan kekayaannya. "Ada 83 persen di antaranya telah menyerahkan LHKPN," ujar Mustafa.


Untuk mencapai target pengumpulan tersebut, Kementerian BUMN bersama KPK akan melakukan safari pengisian dan kelengkapan dokumen bersama. Mustafa mengatakan akan menyiapkan setidaknya empat tim untuk safari tersebut yang akan dimulai pada Jumat nanti. Para pejabat dan penyelenggara negara memang wajib untuk melaporkan kekayaannya seusai dengan UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.