JAKARTA. Kementerian Negara BUMN menyiapkan sanksi bagi para pejabat perusahaan pelat merah yang malas laporkan kekayaannya. Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar menyatakan sudah menyiapkan sanksi kalau bagi pejabat BUMN yang belum melaporkan kekayaannya sampai dengan tanggal 17 Agustus nanti. "Ada pemotongan gaji, penundaan kenaikan gaji dan penundaan kenaikan jabatan," ujar Mustafa seusai rapat bersama dengan Presiden RI di Setneg, Selasa (10/8). Abubakar mengatakan kalau ada sekitar 1.097 pejabat BUMN yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlah itu terdiri dari pejabat di level komisaris, direksi, serta satu tingkat di bawah direksi dan Dewan Pengawas. Jumlah tersebut dari 6.453 petinggi BUMN yang wajib menyerahkan laporan kekayaannya. "Ada 83 persen di antaranya telah menyerahkan LHKPN," ujar Mustafa.
Sanksi untuk Pejabat BUMN Malas Lapor Kekayaan
JAKARTA. Kementerian Negara BUMN menyiapkan sanksi bagi para pejabat perusahaan pelat merah yang malas laporkan kekayaannya. Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar menyatakan sudah menyiapkan sanksi kalau bagi pejabat BUMN yang belum melaporkan kekayaannya sampai dengan tanggal 17 Agustus nanti. "Ada pemotongan gaji, penundaan kenaikan gaji dan penundaan kenaikan jabatan," ujar Mustafa seusai rapat bersama dengan Presiden RI di Setneg, Selasa (10/8). Abubakar mengatakan kalau ada sekitar 1.097 pejabat BUMN yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlah itu terdiri dari pejabat di level komisaris, direksi, serta satu tingkat di bawah direksi dan Dewan Pengawas. Jumlah tersebut dari 6.453 petinggi BUMN yang wajib menyerahkan laporan kekayaannya. "Ada 83 persen di antaranya telah menyerahkan LHKPN," ujar Mustafa.