JAKARTA. PT Jasa Raharja bersiap menerapkan besaran santunan baru. Nilai santunan yang lebih besar akan berlaku mulai bulan depan. Aturan kenaikan ini tertuang dari PMK nomor 15 tahn 2017 tentang Besaran Sanrunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di darat, sungai/danau, feri penyeberangan, laut dan udara. Aturan ini dirilis untuk memenuhi beleid PMK 16 tahun 2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Santunan baru Jasa Raharja berlaku bulan depan
JAKARTA. PT Jasa Raharja bersiap menerapkan besaran santunan baru. Nilai santunan yang lebih besar akan berlaku mulai bulan depan. Aturan kenaikan ini tertuang dari PMK nomor 15 tahn 2017 tentang Besaran Sanrunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di darat, sungai/danau, feri penyeberangan, laut dan udara. Aturan ini dirilis untuk memenuhi beleid PMK 16 tahun 2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.