Santunan baru Jasa Raharja berlaku bulan depan



JAKARTA. PT Jasa Raharja bersiap menerapkan besaran santunan baru. Nilai santunan yang lebih besar akan berlaku mulai bulan depan.

Aturan kenaikan ini tertuang dari PMK nomor 15 tahn 2017 tentang Besaran Sanrunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di darat, sungai/danau, feri penyeberangan, laut dan udara.

Aturan ini dirilis untuk memenuhi beleid PMK 16 tahun 2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.


Sebenarnya aturan ini sudah diterbitkan sejak pertengahan Februari lalu. "Namun kami butuh waktu beberapa penyesuaian," kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso, Jumat (12/5).

Di antaranya untuk penyesuaian teknologi informasi yang digunakan dan sumber daya manusia. Selain itu dibutuhkan waktu juga oleh perseroan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Adapun sejumlah santunan mengalami kenaikan sebesar 100% ketimbang aturan yang lama. Kenaikan besaran santunan sejak terakhir kali diatur dalam PMK 36 tahun 2008 adalah untuk menyesuaikan tingkat kebutuhan hidup yang sudah mengalami peningkatan cukup besar.

Contoh santunan yang naik adalah untuk ahli waris korban kecelakaan dari sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Batas maksimal santunan untuk cacat tetap juga mengalami kenaikan sebesar 100%. Besaran santunan maksimal untuk cacat tetap naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.

Sementara santunan maksimal untuk biaya perawatan luka-luka naik dari sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Lalu biaya pemakasan jika korban tak memiliki ahli waris naik menjadi Rp 4 juta dari sebelumnya Rp 2 juta.

Selain naiknya sejumlah santunan, Jasa Raharja pun kini punya sejumlah manfaat baru yang tak ada sebelumnya. Terdiri dari penggantian biaya P3K dan ambulan masing-masing maksimal sebesar Rp 1 juta dan Rp 500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie