JAKARTA. Selain bersiap menjalan program baru, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia alias Asabri juga bersiap mengerek besaran santunan kematian peserta. Menurut Hari Setiato Direktur Asabri, dasar hukum terkait kenaikan santunan ini akan dimuat dalam beleid yang sama dengan program JKK dan JKM yang bakal perseroan jalan. "Nanti ada dalam satu PP yang sama," kata dia. Sistem santunan kematian disebut dia akan berubah dari yang ada saat ini. Dimana setiap peserta yang meninggal dalam tugas terlepas dari penyebabnya, besaran santunannya sama besar.
Santunan kematian Asabri siap naik
JAKARTA. Selain bersiap menjalan program baru, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia alias Asabri juga bersiap mengerek besaran santunan kematian peserta. Menurut Hari Setiato Direktur Asabri, dasar hukum terkait kenaikan santunan ini akan dimuat dalam beleid yang sama dengan program JKK dan JKM yang bakal perseroan jalan. "Nanti ada dalam satu PP yang sama," kata dia. Sistem santunan kematian disebut dia akan berubah dari yang ada saat ini. Dimana setiap peserta yang meninggal dalam tugas terlepas dari penyebabnya, besaran santunannya sama besar.