JAKARTA. PT Asabri telah mencairkan santunan untuk korban tewas kecelakaan Fokker-27 beberapa waktu lalu. Santunan ini diberikan kepada keluarga ketujuh awak pesawat dan empat orang penghuni rumah di Kompleks TNI Angkatan Udara Rajawali Halim Perdanakusuma pada 5 Juli 2012."Semua sudah kita beri santunan, nominalnya sama tanpa melihat pangkat," kata Adam R. Damiri, Dirut PT ASABRI. Masing-masing keluarga awak pesawat yang tewas mendapat santunan RP 75 juta. Keluarga korban yang tertimpa pesawat di kompleks tersebut juga mendapat santunan biaya pemakaman masing-masing RP 2 juta.Pada 18 Juli kemarin, Asabri juga telah memberikan santunan kepada dua perwira TNI yang tewas akibat dekompresi dalam latihan penyelamatan kapal selam di Situbondo beberapa waktu lalu. "Nominalnya juga sama, RP 75 juta," tambahnya. Kedua santunan tersebut diberikan melalui salah satu program Asabri yaitu Santunan Resiko Kematian Khusus (SRKK). SRKK adalah santunan yang diberikan ketika anggota TNI meninggal dalam latihan, bukan dalam kondisi bertugas. "Kalau latihan namanya tewas, bukan gugur, makanya khusus dapat SRKK, karena gugur berarti sedang di medan perang," pungkas Adam.Nominal SRKK sendiri sudah mengalami perubahan. Sebelum tahun 2012 nilai santunan ini sebesar RP 70 juta. Namun tertanggal 1 Januari kemarin, SRKK meningkat menjadi RP 75 juta. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Santunan Korban Fokker-27 Sudah Dicairkan
JAKARTA. PT Asabri telah mencairkan santunan untuk korban tewas kecelakaan Fokker-27 beberapa waktu lalu. Santunan ini diberikan kepada keluarga ketujuh awak pesawat dan empat orang penghuni rumah di Kompleks TNI Angkatan Udara Rajawali Halim Perdanakusuma pada 5 Juli 2012."Semua sudah kita beri santunan, nominalnya sama tanpa melihat pangkat," kata Adam R. Damiri, Dirut PT ASABRI. Masing-masing keluarga awak pesawat yang tewas mendapat santunan RP 75 juta. Keluarga korban yang tertimpa pesawat di kompleks tersebut juga mendapat santunan biaya pemakaman masing-masing RP 2 juta.Pada 18 Juli kemarin, Asabri juga telah memberikan santunan kepada dua perwira TNI yang tewas akibat dekompresi dalam latihan penyelamatan kapal selam di Situbondo beberapa waktu lalu. "Nominalnya juga sama, RP 75 juta," tambahnya. Kedua santunan tersebut diberikan melalui salah satu program Asabri yaitu Santunan Resiko Kematian Khusus (SRKK). SRKK adalah santunan yang diberikan ketika anggota TNI meninggal dalam latihan, bukan dalam kondisi bertugas. "Kalau latihan namanya tewas, bukan gugur, makanya khusus dapat SRKK, karena gugur berarti sedang di medan perang," pungkas Adam.Nominal SRKK sendiri sudah mengalami perubahan. Sebelum tahun 2012 nilai santunan ini sebesar RP 70 juta. Namun tertanggal 1 Januari kemarin, SRKK meningkat menjadi RP 75 juta. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News