Santunan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Hingga Rp90 Juta, Ini Rincian & Cara Pengajuan
Rabu, 29 April 2026 05:00 WIB
Oleh: Adi Wikanto, Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. PT Jasa Raharja menyiapkan santunan hingga Rp90 juta bagi korban meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter Line dan kereta jarak jauh di Bekasi Timur. Total santunan tersebut terdiri dari santunan dasar Jasa Raharja sebesar Rp50 juta dan tambahan perlindungan Rp40 juta dari Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin memastikan seluruh korban mendapat perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami telah menginstruksikan jajaran untuk segera melakukan pendataan dan menjamin korban yang dirawat di rumah sakit, serta memastikan seluruh korban memperoleh haknya," ujar Awaluddin, Selasa (28/4/2026). Baca Juga: Jelang Batas Pelaporan, Wajib Pajak Ramai Cari Pendampingan Isi SPT Rincian Santunan Jasa Raharja Berdasarkan Data Resmi Mengacu layanan resmi PT Jasa Raharja, perlindungan dasar untuk korban kecelakaan penumpang mencakup: Santunan korban meninggal dunia - Santunan meninggal dunia: Rp50 juta - Santunan cacat tetap (maksimal): hingga Rp50 juta sesuai persentase cedera - Biaya penguburan (bila tidak memiliki ahli waris): Rp4 juta Santunan korban luka-luka - Biaya perawatan dan pengobatan maksimal Rp20 juta - Biaya P3K maksimal Rp1 juta - Biaya ambulans maksimal Rp500.000 Khusus dalam insiden KRL Bekasi Timur, terdapat tambahan perlindungan Rp40 juta dari Jasaraharja Putera untuk korban meninggal, sehingga total manfaat yang dapat diterima ahli waris mencapai Rp90 juta sesuai skema perlindungan yang diumumkan. Tonton: Cak Imin Minta Kelas Menengah Bersabar: Pemerintah Fokus Hapus Kemiskinan Ekstrem! Mekanisme Pengajuan Santunan Jasa Raharja Secara umum, pengajuan santunan Jasa Raharja dilakukan melalui mekanisme berikut: 1. Pelaporan kecelakaan Korban atau keluarga memastikan kejadian tercatat melalui: - Laporan kepolisian/Unit Lakalantas, atau - Laporan operator resmi untuk kecelakaan angkutan umum (termasuk PT KAI untuk kereta api) Pada banyak kasus angkutan umum, proses pendataan awal biasanya sudah dilakukan secara otomatis melalui koordinasi Jasa Raharja dengan kepolisian dan operator. 2. Verifikasi dan pendataan korban Petugas Jasa Raharja akan melakukan: - Verifikasi identitas korban - Verifikasi ahli waris sah - Validasi kronologi kejadian - Koordinasi dengan rumah sakit atau pihak berwenang Untuk korban luka, rumah sakit rekanan biasanya menerima guarantee letter sehingga biaya perawatan bisa dijamin langsung. 3. Dokumen yang umumnya diperlukan Untuk korban meninggal dunia: - KTP korban dan ahli waris - Kartu Keluarga - Surat kematian - Laporan kecelakaan dari pihak berwenang - Dokumen ahli waris (bila diperlukan) - Dokumen pendukung rekening penerima santunan Untuk korban luka-luka: - Identitas korban - Laporan kecelakaan - Dokumen/rujukan rumah sakit (jika diperlukan) - Tagihan atau dokumen medis bila dibutuhkan untuk verifikasi 4. Proses penyaluran santunan - Santunan meninggal disalurkan kepada ahli waris yang sah setelah verifikasi selesai. - Santunan luka umumnya dibayarkan langsung melalui mekanisme penjaminan rumah sakit, sehingga korban tidak perlu membayar di muka sepanjang masuk skema penjaminan. 5. Cara mengajukan atau mengecek status santunan Masyarakat dapat: - Menghubungi kantor cabang Jasa Raharja terdekat - Mengakses layanan resmi PT Jasa Raharja - Menghubungi rumah sakit penanganan korban - Berkoordinasi melalui petugas Jasa Raharja di lokasi kejadian/rumah sakit Dalam banyak kasus kecelakaan angkutan umum, keluarga korban tidak perlu mengajukan klaim seperti asuransi komersial biasa, karena proses aktif dilakukan melalui sistem jemput bola Jasa Raharja. Tonton: Ini Pesan Megawati Jelang May Day Negara Hadir Lewat Perlindungan Korban
Awaluddin menegaskan sejak awal kejadian, koordinasi telah dilakukan bersama kepolisian, rumah sakit, dan operator perkeretaapian. Menurutnya, penanganan korban tidak boleh tertunda dan seluruh hak korban harus terpenuhi. Sebagai tindak lanjut, Awaluddin juga meninjau langsung korban di RSUD Bekasi dan RS Primaya Timur bersama Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan layanan berjalan optimal.
Pasar Karbon Bakal Beroperasi Juni 2026, Pengamat Sorot Harga Karbon Domestik