NUSA DUA. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan hak pekerja bagi keluarga dari korban Maskapai Trigana Air yang jatuh di Papua hari Minggu lalu (16/8). BPJS Ketenagakerjaan menghitung, setiap peserta akan mendapatkan hak sebesar 48 kali lipat dari upah pekerja. "Misalnya jika upah yang dilaporkan sebesar Rp 5 juta. Maka kami akan bayar 48 kali lipatnya," kata Achmad Riadi, Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (19/8). Selain uang santunan, santunan berkala ke ahli waris dan beasiswa kepada anak pertama korban akan diterima. BPJS Ketenagakerjaan memastikan ada lima korban yang berhak menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kelimanya adalah pegawai Trigana Air.
Santunan korban pegawai Trigana Air 48 kali lipat
NUSA DUA. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan hak pekerja bagi keluarga dari korban Maskapai Trigana Air yang jatuh di Papua hari Minggu lalu (16/8). BPJS Ketenagakerjaan menghitung, setiap peserta akan mendapatkan hak sebesar 48 kali lipat dari upah pekerja. "Misalnya jika upah yang dilaporkan sebesar Rp 5 juta. Maka kami akan bayar 48 kali lipatnya," kata Achmad Riadi, Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (19/8). Selain uang santunan, santunan berkala ke ahli waris dan beasiswa kepada anak pertama korban akan diterima. BPJS Ketenagakerjaan memastikan ada lima korban yang berhak menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kelimanya adalah pegawai Trigana Air.