JAKARTA. Mulai Juni 2017, PT Jasa Raharja menerapkan besaran santunan baru. Aturan ini tertuang dari PMK Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017 tentang santunan dan iuran wajib kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas. Pada aturan yang terbit pertengahan Februari 2017 itu, terdapat beberapa kenaikan santunan 100% dari aturan lama yakni PMK 36/2008. Peningkatan santunan tersebut untuk menyesuaikan tingkat kebutuhan hidup. Contoh santunan untuk ahli waris korban kecelakaan meninggal dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Batas maksimal santunan untuk cacat tetap meningkat dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Sementara santunan maksimal untuk biaya perawatan luka-luka dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Lalu, biaya pemakaman korban yang tak memiliki ahli waris menjadi Rp 4 juta dari saat ini Rp 2 juta.
Santunan naik, laba Jasa Raharja menurun
JAKARTA. Mulai Juni 2017, PT Jasa Raharja menerapkan besaran santunan baru. Aturan ini tertuang dari PMK Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017 tentang santunan dan iuran wajib kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas. Pada aturan yang terbit pertengahan Februari 2017 itu, terdapat beberapa kenaikan santunan 100% dari aturan lama yakni PMK 36/2008. Peningkatan santunan tersebut untuk menyesuaikan tingkat kebutuhan hidup. Contoh santunan untuk ahli waris korban kecelakaan meninggal dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Batas maksimal santunan untuk cacat tetap meningkat dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Sementara santunan maksimal untuk biaya perawatan luka-luka dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Lalu, biaya pemakaman korban yang tak memiliki ahli waris menjadi Rp 4 juta dari saat ini Rp 2 juta.