KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) membantah terlibat dengan kasus dugaan saham gorengan dengan memanipulasi harga saham yang saat ini sedang diusut Bareskrim Polri. Seperti diketahui, Bareskrim telah menetapkan Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pasar Modal. Manajemen MINA menyampaikan bahwa pemberitaan yang mengaitkan perusahaan dengan ketiga individu tersebut tidak benar. “Informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan bersifat menyesatkan, karena perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana maupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut,” kata manajemen MINA dalam keterbutkaan informasi, Jumat (6/2/2026).
Sanurhasta Mitra (MINA) Bantah Terlibat Kasus Minna Padi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) membantah terlibat dengan kasus dugaan saham gorengan dengan memanipulasi harga saham yang saat ini sedang diusut Bareskrim Polri. Seperti diketahui, Bareskrim telah menetapkan Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pasar Modal. Manajemen MINA menyampaikan bahwa pemberitaan yang mengaitkan perusahaan dengan ketiga individu tersebut tidak benar. “Informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan bersifat menyesatkan, karena perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana maupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut,” kata manajemen MINA dalam keterbutkaan informasi, Jumat (6/2/2026).