JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus usut perkara dugaan suap reklamasi teluk Jakarta. Hari ini, KPK kembali memeriksa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi yang juga ditetapkan sebagai tersangka. M. Sanusi melalui kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto mengaku, ada pertemuan antara M Sanusi, Sugianto Kusumo alias Aguan pemilik Agung Sedayu, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APLN) Ariesman Widjaja pada awal Januari 2016 lalu. Pertemuan tersebut membahas seputar rencana peraturan daerah (raperda) teluk jakarta. "Sanusi menjelaskan, pada umumnya pembahasan raperda hanya membutuhkan waktu 1,5 bulan, setelah itu pulang," kata Irsan, Senin (18/4).
Sanusi akui bertemu Aguan dan Presdir APLN
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus usut perkara dugaan suap reklamasi teluk Jakarta. Hari ini, KPK kembali memeriksa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi yang juga ditetapkan sebagai tersangka. M. Sanusi melalui kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto mengaku, ada pertemuan antara M Sanusi, Sugianto Kusumo alias Aguan pemilik Agung Sedayu, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APLN) Ariesman Widjaja pada awal Januari 2016 lalu. Pertemuan tersebut membahas seputar rencana peraturan daerah (raperda) teluk jakarta. "Sanusi menjelaskan, pada umumnya pembahasan raperda hanya membutuhkan waktu 1,5 bulan, setelah itu pulang," kata Irsan, Senin (18/4).