Sanusi berikan bukti sumber aset miliknya



JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang, Mohamad Sanusi, memberikan sejumlah bukti terkait aset-aset miliknya yang tidak termasuk ke dalam kasus pencucian uang dan suap yang menimpanya saat ini.

Adapun sidang Sanusi kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).

Sanusi memberikan sejumlah bukti seperti sertifikat tanah dan bangunan dari sejumlah aset miliknya, serta bukti-bukti pembayaran atau transfer dari sejumlah transaksi.


"Tax amnesty, pembelian aset-aset, peneriman uang yang selama ini dia (Jaksa Penuntut Umum) enggak pernah miliki," ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum Sanusi.

Maqdir enggan menyebutkan seberapa besar peluang Sanusi untuk kembali mendapatkan asetnya setelah penyampaian seluruh pleidoi. Maqdir menyerahkan seluruh keputusan kepada Majelis Hakim di persidangan. Sidang ditunda hingga pukul 12.00 WIB menunggu replik yang dibuat JPU dari KPK.

"Kita serahkan karena keputusan hakim yang menentukan seperti apa," ujar Maqdir.

Sanusi menyampaikan pledoi atas aset yang disangkakan bersumber dari pencucian uang dan suap. Sanusi meminta kepada Majelis Hakim agar seluruh aset yang disangkakan itu dikembalikan kepadanya.

Sanusi, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (13/12).

Jaksa mengatakan uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor. Dalam dakwaan, aset-aset yang diduga bersumber dari hasil pencucian uang adalah tanah dan bangunan di Jalan Musholla, Kramat Jati, yang dijadikan kantor "Mohamad Sanusi Center", dua unit rusun Thamrin Executive Residence, tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen.

Ada pula satu unit rusun di Jalan MT Haryono, dua unit apartemen Callia, satu unit apartemen di Residence 8 Senopati, tanah dan bangunan di Perumahan Permata Regency, tanah dan bangunan di Jalan Saidi 1 Cipete Utara, mobil Audi A5 2.0 TFSI AT tahun 2013, mobil Jaguar tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013. (David Oliver Purba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie