Jakarta. Mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi didakwa tidak hanya menerima uang suap dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja. Dia juga didakwa menerima uang dari beberapa perusahaan yang menjadi rekanan Dinas Tata Air. Sanusi menggunakan uang tersebut untuk membeli aset tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mengatakan, uang tersebut salah satunya digunakan untuk membangun Sanusi Center.
Sanusi Center diduga hasil pemerasan
Jakarta. Mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi didakwa tidak hanya menerima uang suap dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja. Dia juga didakwa menerima uang dari beberapa perusahaan yang menjadi rekanan Dinas Tata Air. Sanusi menggunakan uang tersebut untuk membeli aset tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mengatakan, uang tersebut salah satunya digunakan untuk membangun Sanusi Center.