Sanusi juga didakwa pencucian uang Rp 45 miliar



Jakarta. Mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00. Hal itu merupakan dakwaan kedua selain dakwaan penerimaan suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Ronald Worontika mengatakan uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.

"Dan perbuatan lain atas harta kekayaan berupa menyimpan uang sejumlah US$ 10.000 dalam brankas di lantai 1 rumah," ujar Ronald, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (24/8/2016).


Jaksa mengatakan uang sebesar Rp 45 miliar tersebut patut diduga merupakan hasil tindak pidana suap sebelumnya. Selain itu, Mohamad Sanusi juga didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

"Pemberian tersebut dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Ronald.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan dengan maksud agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan reklamasi Pantai Utara Jakarta.

(Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto