Jakarta. Mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00. Hal itu merupakan dakwaan kedua selain dakwaan penerimaan suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Ronald Worontika mengatakan uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor. "Dan perbuatan lain atas harta kekayaan berupa menyimpan uang sejumlah US$ 10.000 dalam brankas di lantai 1 rumah," ujar Ronald, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (24/8/2016).
Sanusi juga didakwa pencucian uang Rp 45 miliar
Jakarta. Mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00. Hal itu merupakan dakwaan kedua selain dakwaan penerimaan suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Ronald Worontika mengatakan uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor. "Dan perbuatan lain atas harta kekayaan berupa menyimpan uang sejumlah US$ 10.000 dalam brankas di lantai 1 rumah," ujar Ronald, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (24/8/2016).