Jakarta. Muhammad Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta membantah uang sebesar Rp 2 miliar yang diberikan Ariesman Widjaja Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land berhubungan dengan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta. Tersangka kasus dugaan penyuapan ini klaim, uang itu merupakan dana bantuan untuk modal bakal calon Gubernur DKI Jakarta. Sanusi menjelaskan, uang tersebut didapatkan setelah bertemu dengan Ariesman dan Sugianto Kusuma alias Aguan bos Agung Sedayu Group untuk bercerita seputar pencalonan dirinya menjadi bakal calon Gubernur di Harco, Mangga Dua Squre, Jakarta Utara. "Maksud disampaikannya untuk mohon bantuan dalam bentuk keuangan karena Ariesman kan pengusaha," kata Sanusi saat memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa Ariesman di Pengadilan Tipikor, Senin (18/6).
Sanusi klaim uang dari pengusaha bukan penyuapan
Jakarta. Muhammad Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta membantah uang sebesar Rp 2 miliar yang diberikan Ariesman Widjaja Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land berhubungan dengan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta. Tersangka kasus dugaan penyuapan ini klaim, uang itu merupakan dana bantuan untuk modal bakal calon Gubernur DKI Jakarta. Sanusi menjelaskan, uang tersebut didapatkan setelah bertemu dengan Ariesman dan Sugianto Kusuma alias Aguan bos Agung Sedayu Group untuk bercerita seputar pencalonan dirinya menjadi bakal calon Gubernur di Harco, Mangga Dua Squre, Jakarta Utara. "Maksud disampaikannya untuk mohon bantuan dalam bentuk keuangan karena Ariesman kan pengusaha," kata Sanusi saat memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa Ariesman di Pengadilan Tipikor, Senin (18/6).