Sanusi kuasai banyak kios di lantai 3 Thamrin City



Jakarta. Evelyn Irawan, istri terdakwa kasus suap raperda reklamasi dan pencucian uang Mohamad Sanusi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/10/2016). Wanita berkerudung ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Kepada Jaksa KPK Ronald Worotikan, Evelyn mengaku menikah dengan Sanusi sejak 2006. Sementara perkenalan dengan politikus Partai Gerindra itu satu tahun sebelumnya di Pusat Perbelanjaan Thamrin City.

Sebelum menikah Evelyn mengatakan, bekas Ketua Komisi D DPRD DKI ini hobi mengendarai mobil mewah. Bahkan hingga saat ini, Sanusi memiliki aset ribuan kios di lantai tiga pusat perbelanjaan Thamrin City. "Hampir satu lantai, toko di lantai 3 Thamrin City punya suami saya," kata Evelyn .


Namun dirinya tidak tahu pasti asal-usul harta Sanusi. Bahkan saat dirinya diajak mengunjungi sebuah pameran mobil, Evelyn langsung dihadiahkan sebuah mobil mewah dengan merek Audi.

Mobil Audi seharga Rp 500 juta dibeli pada tahun 2013. Saat itu Sanusi mengajak Evelyn serta anaknya untuk mengunjungi sebuah pameran mobil.

"Tepatnya saya lupa (kapan), tapi every weekend saya sama suami sama anak selalu pergi, jalan. Kebetulan ada satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan itu ada pameran mobil Audi. Tahun 2013 bulannya saya lupa. Harganya sekitar Rp 500 juta lebih," ujar Evelien.

"Waktu itu langsung transaksinya di pameran tersebut. Tanda jadinya gitu. Saya hanya tanda tangan saja. Sekarang sudah lunas. Suami ngajak istrinya ke pameran mobil pasti dia ada rezeki lebih," jelasnya.

Sementara itu mengenai pembelian mobil Jaguar, Evelyn mengaku tak tahu menahu. Ia hanya ditunjukkan sebuah foto mobil Jaguar sampai akhirnya mobil tersebut sudah ada di rumah.

"Kalau masalah mobil Jaguar saya tidak tahu. Hanya bilang mobil Jaguar bagus juga ya. Saya bilang pas dikasih lihat fotonya, emang bagus jadi saya bilang bagus. Masalah niat beli atau tidak, saya tidak ada catatan. Tahu-tahu mobil itu sudah ada," katanya.

Dirinya memang melarang Sanusi membeli mobil baru kecuali yang ada dijual terlebih dahulu. "Selama nikah sama saya aturannya seperti itu," kata Evelyn.

Sejauh ini, aset Sanusi belum pernah tercatat di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).  Di situs acch.kpk.go.id, tak ada nama Sanusi dalam daftar pejabat negara yang pernah menyerahkan LHKPN.

Diberitakan, JPU KPK mendakwa Sanusi dalam dua dakwaan. Pada dakwaan pertama, adik dari wakil ketua DPRD DKI M Taufik itu disangka menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Suap diberikan melalui Personal Assitant PT APL, Trinanda Prihantoro. Tujuannya, agar Sanusi selaku anggota dewan sekaligus badan legislasi daerah (balegda) mengakomodir pasal-pasal yang diinginkan Ariesman dalam draf Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Raperda tersebut merupakan payung hukum pembangunan reklamasi yang salah satunya dikerjakan anak usaha APL, PT Muara Wisesa Samudera.

Selain itu, JPU juga mendakwa Sanusi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga mencapai Rp 45,2 miliar. Perbuatan tersebut dilakukan Sanusi sejak 2012 hingga 2015.

(Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto