JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan suap dan pencucian uang yang menjerat anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Dengan demikian, kasus itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Sudah P21 untuk dua-duanya (korupsi dan pencucian uang)," ujar Sanusi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/7).
Sanusi segera didakwa di pengadilan tipikor
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan suap dan pencucian uang yang menjerat anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Dengan demikian, kasus itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Sudah P21 untuk dua-duanya (korupsi dan pencucian uang)," ujar Sanusi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/7).