Saran BI bagi industri dalam menghadapi aturan LTV



JAKARTA. Kalangan industri mengaku keluarnya pengaturan Loan to Value (LTV) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Uang Muka Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) bakal berdampak pada perlambatan ataupun penurunan bisnis. Namun, Bank Indonesia (BI) menilai ada sejumlah hal yang bisa diupayakan untuk menghadapinya. "Perubahan adalah kondisi yang harus dihadapi oleh setiap pelaku bisnis. Kemampuan menyesuaikan diri menjadi faktor penting bagi keberlangsungan usaha," ujar Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Mulya E Siregar, Selasa (15/5). Mulya menyebut tiga hal yang bisa dilakukan industri perbankan, perusahaan pembiayaan, industri otomotif, dan real estate dapat melakukan penyesuaian paska kehadiran peraturan baru ini. 1. Bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan: efisiensi, meningkatkan pelayanan, dan menyesuaikan harga atau suku bunga. 2. Bagi industri otomotif: membuat produk dengan harga lebih terjangkau untuk segmen masyarakat yang terpengaruh ketentuan uang muka. Mulya mengatakan, di bisnis sepeda motor hal ini pernah terjadi ketika masuknya motor China ke pasar Indonesia beberapa tahun lalu. 3. Bagi pengusaha real estate: mengembangkan tipe rumah kecil. Harga rumah tipe kecil lebih terjangkau dibandingkan rumah ukuran besar atau di atas 70m2. Data menunjukkan, permintaan kredit tertinggi ada pada segmen rumah bertipe kurang dari 70m2. Pada tipe ini pula kekurangan pasokan rumah mayoritas terjadi. Dan tipe ini tidak dikenai ketentuan LTV. "Rumah mewah dan tipe di atas 70m2 masih tetap dapat dibangun untuk konsumen yang memang memiliki kemampuan memenuhi ketentuan LTV 70%," kata Mulya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: