Saran pengamat pajak CITA terkait rencana pemerintah kerek tarif PPN baru



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tengah mengajukan kebijakan fiskal baru terkait perluasan obyek pajak. Rencana tersebut tertuang dalam Pasal 4A perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam hal ini, pemerintah ingin menambah objek barang dan jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memberi saran terkait besaran tarif yang bakal dikenakan pada obyek PPN baru. 


Menurutnya, bila dahulu obyek tersebut dijadikan obyek non barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) atas pertimbangan vertical equity/merit goods, maka bisa dikenakan tarif yang lebih rendah dari tarif normal. 

Baca Juga: Barang kebutuhan pokok hingga hasil pertambangan dan migas akan ditarik PPN

“Maksimal 5%. Di luar pertimbangan tersebut, dapat dikenakan tarif normal,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (7/6). 

Fajry menambahkan, tidak semua obyek non BKP/JKP kemudian dapat dihapus. Salah satunya, obyek yang menjadi non JKP karena alasan teknis (technical exemption). Salah satunya, jasa keuangan. 

Namun, rupanya jasa keuangan di sini masuk ke dalam jasa kena pajak baru. Kalau nanti ini diterapkan, maka pastinya tidak akan menggunakan mekanisme normal. 

Sebagai tambahan informasi, beberapa objek barang kena pajak baru antara lain untuk barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. 

Baca Juga: Hipmi menolak rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%, ini alasannya

Editor: Noverius Laoli