KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengajukan kebijakan fiskal baru terkait perluasan obyek pajak. Rencana tersebut tertuang dalam Pasal 4A perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam hal ini, pemerintah ingin menambah objek barang dan jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memberi saran terkait besaran tarif yang bakal dikenakan pada obyek PPN baru.
Saran pengamat pajak CITA terkait rencana pemerintah kerek tarif PPN baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengajukan kebijakan fiskal baru terkait perluasan obyek pajak. Rencana tersebut tertuang dalam Pasal 4A perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam hal ini, pemerintah ingin menambah objek barang dan jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memberi saran terkait besaran tarif yang bakal dikenakan pada obyek PPN baru.