Saran pengamat soal gula tak kena PPN



JAKARTA. Ditjen Pajak akan mengusulkan kebijakan penetapan gula petani sebagai barang kebutuhan pokok, yang ditetapkan sebagai bukan barang kena pajak sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan PPN.

Hal tersebut sejalan dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yang menetapkan gula termasuk kelompok barang kebutuhan pokok hasil industri dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2016 tentang tentang Pengujian UU PPN Nomor 42 Tahun 2009.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, bila gula ditetapkan sebagai non Barang Kena Pajak (BKP), dikhawatirkan hal ini akan menjadi preseden sehingga komoditas lainnya ingin menjadi BKP dan objek pajak tergerus. Oleh karena itu menurut dia, kebijakan yang diambil pemerintah harus terukur.


“Problemnya kan sama seperti cantrang di perikanan. Mereka dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang lebih besar sehingga seakan-akan nelayan dirugikan. Kalau kita membebaskan PPN atas gula dan gula ini dibuat bukan BKP karena kebutuhan pokok, jangan sampai itu menjalar ke prodak lain,” kata Yustinus ditemui usai Konferensi Pajak Internasional 2017 di Jakarta, Kamis (13/7).

Ia menjelaskan, adapun bila gula tani dan gula pengusaha dibedakan juga belum tentu menjadi kebijakan yang efektif. Pasalnya PPN sendiri bersifat melekat pada barangnya sehingga bersifat objektif. “Takutnya nanti yang pengusaha pura-pura jadi petani biar tidak kena pajak,” ucapnya.

Dengan demikian menurut Yustinus, gula tebu bisa dijadikan barang tertentu yang strategis, namun tetap barang kena pajak, “Pakai skema pasal 16 B, barang tertentu yang bersifat strategis. Kalau suatu ketika petani sudah jadi PKP, maka dia bukan barang strategis lagi. Itu boleh. Tetapi kalau sekali dibilang gula non BKP, selesai sudah,” jelasnya.

Adapun langkah lainnya yaitu bisa mendorong para petani membentuk koperasi atau cv supaya mereka bisa jadi PKP, menerbitkan faktur pajak dan bisa mengklaim pajak yang dipungut sehingga tidak dirugikan dan tidak akan kehilangan margin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto