JAKARTA. Ditjen Pajak akan mengusulkan kebijakan penetapan gula petani sebagai barang kebutuhan pokok, yang ditetapkan sebagai bukan barang kena pajak sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan PPN. Hal tersebut sejalan dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yang menetapkan gula termasuk kelompok barang kebutuhan pokok hasil industri dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2016 tentang tentang Pengujian UU PPN Nomor 42 Tahun 2009. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, bila gula ditetapkan sebagai non Barang Kena Pajak (BKP), dikhawatirkan hal ini akan menjadi preseden sehingga komoditas lainnya ingin menjadi BKP dan objek pajak tergerus. Oleh karena itu menurut dia, kebijakan yang diambil pemerintah harus terukur.
Saran pengamat soal gula tak kena PPN
JAKARTA. Ditjen Pajak akan mengusulkan kebijakan penetapan gula petani sebagai barang kebutuhan pokok, yang ditetapkan sebagai bukan barang kena pajak sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan PPN. Hal tersebut sejalan dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yang menetapkan gula termasuk kelompok barang kebutuhan pokok hasil industri dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2016 tentang tentang Pengujian UU PPN Nomor 42 Tahun 2009. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, bila gula ditetapkan sebagai non Barang Kena Pajak (BKP), dikhawatirkan hal ini akan menjadi preseden sehingga komoditas lainnya ingin menjadi BKP dan objek pajak tergerus. Oleh karena itu menurut dia, kebijakan yang diambil pemerintah harus terukur.