Saran Perbanas terkait premi restrukturisasi



JAKARTA. Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas) berharap, nantinya perhitungan premi restrukturisasi tidak dipukul rata terhadap perbankan. Perbanas berharap formula besaran premi ini berdasarkan risiko bank, baik kecil maupun besar.

Kartika Wirjoatmodjo, Ketua Umum Perbanas mengatakan, jangan sampai nantinya premi ini hanya menjadi batu sandungan baru bank yang saat ini sudah dikenai beberapa pungutan.

“Diharapkan nanti perhitungan (premi restrukturisasi) sudah disesuaikan dengan profil risiko dan permodalan bank,” ujar Tiko, Jumat (14/4).


Sehingga, nantinya jika bank memiliki ATMR (aset tertimbang menurut risiko) tinggi, maka berkorelasi positif dengan jumlah pembayaran premi. Menurut Tiko. LPS juga harus mempertimbangan mengenai beberapa iuran seperti pengawasan dan perlindungan konsumen.

Iman Nugroho Soeko, Direktur Keuangan dan Treasury BTN mengatakan, secara umum, bank akan memenuhi aturan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

BTN sudah mengalokasikan dana tertentu untuk pembayaran premi ini. Langkah ini juga sejalan dengan persiapan permodalan basel 3 secara penuh ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini