KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tepat untuk menggandeng partai politik dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) yang ke-13 tahun 2018 pada tanggal 4 Desember 2018 mendatang. “Langkah KPK mengundang parpol untuk meningkatkan integritas dan komitmen anti korupsi parpol sangat tepat, karena faktanya korupsi di Indonesia mayoritas terkait dengan kader partai politik,” ujar Zaenur saat di hubungi oleh Kontan.co.id Jumat (23/11). Langkah itu diambil KPK usai membeberkan data 61,17% pelaku korupsi yang diproses KPK adalah aktor politik dan pihak yang terkait.
Saran Pukat UGM menyusul pertemuan KPK dengan parpol dalam KNPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tepat untuk menggandeng partai politik dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) yang ke-13 tahun 2018 pada tanggal 4 Desember 2018 mendatang. “Langkah KPK mengundang parpol untuk meningkatkan integritas dan komitmen anti korupsi parpol sangat tepat, karena faktanya korupsi di Indonesia mayoritas terkait dengan kader partai politik,” ujar Zaenur saat di hubungi oleh Kontan.co.id Jumat (23/11). Langkah itu diambil KPK usai membeberkan data 61,17% pelaku korupsi yang diproses KPK adalah aktor politik dan pihak yang terkait.