KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pengadilan investasi bodong Binary Option Indra Kenz dan Doni Salmanan yang membuat para korban tidak puas mendapat sorotan dari Satgas Waspada Investasi (SWI). Sebab, untuk Indra Kenz hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sementara, untuk Doni Salmanan asetnya dikembalikan ke terdakwa. Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, sama seperti kasus investasi bodong lainnya, pada kedua kasus ini kerugian yang ditanggung korban tidak dapat sepenuhnya digantikan.
Saran SWI Agar Korban Investasi Bodong Dapatkan Lagi Haknya, Catat!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pengadilan investasi bodong Binary Option Indra Kenz dan Doni Salmanan yang membuat para korban tidak puas mendapat sorotan dari Satgas Waspada Investasi (SWI). Sebab, untuk Indra Kenz hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sementara, untuk Doni Salmanan asetnya dikembalikan ke terdakwa. Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, sama seperti kasus investasi bodong lainnya, pada kedua kasus ini kerugian yang ditanggung korban tidak dapat sepenuhnya digantikan.