JAKARTA. Anggota Tim Independen yang menangani kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri, Bambang Widodo Umar, meminta Presiden Joko Widodo memilih kepala Polri sesuai peraturan perundangan yang berlaku. "Jika ingin calon Kapolri yang baik, ikuti saja proses pencalonan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 dan Perpres Nomor 17 Tahun 2011," ujar Bambang kepada Kompas.com pada Kamis (5/2). Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan, "Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI".
Saran Tim Independen terkait calon kapolri
JAKARTA. Anggota Tim Independen yang menangani kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri, Bambang Widodo Umar, meminta Presiden Joko Widodo memilih kepala Polri sesuai peraturan perundangan yang berlaku. "Jika ingin calon Kapolri yang baik, ikuti saja proses pencalonan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 dan Perpres Nomor 17 Tahun 2011," ujar Bambang kepada Kompas.com pada Kamis (5/2). Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan, "Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI".