Sarana Menara (TOWR) akan Rights Issue, Dananya untuk Bayar Utang dan Modal Kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) akan menggelar Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) alias rights issue.

Melansir keterbukaan informasi, TOWR akan melakukan rights issue sebanyak-banyaknya Rp 9 triliun dengan harga penawaran yang akan ditetapkan dan diumumkan kemudian dalam prospektus PMHMETD.

Manajemen TOWR menjelaskan, rights issue akan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


Baca Juga: Aksi Merger Operator Seluler Membebani Langkah Saham TBIG, TOWR, dan MTEL

“Saham baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan akan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan seluruh saham-saham perseroan yang telah diterbitkan sebelumnya,” ujar manajemen dalam keterbukaan informasi.

Pelaksanaan penambahan modal dilakukan melalui PMHMETD dan pengajuan pernyataan pendaftaran PMHMETD akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). TOWR berencana menggelar RUPSLB pada tanggal 25 Oktober 2024.

“Dengan memperhatikan peraturan yang ada, pelaksanaan PMHMETD harus dilakukan paling lambat 12 bulan setelah tanggal persetujuan RUPSLB,” paparnya.

Baca Juga: Sejumlah Emiten akan Rights Issue dan Private Placement, Ini yang Perlu Dicermati

Dana hasil PMHMETD, setelah dikurangi dengan biaya emisi, akan digunakan untuk pembayaran pinjaman dan untuk keperluan modal kerja TOWR dan/atau PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Protelindo merupakan anak perusahaan TOWR yang 99% sahamnya dimiliki oleh perseroan.

Adapun pinjaman mana dari perseroan dan/atau Protelindo yang akan dibayar akan ditentukan kemudian. 

“Informasi final dan rinci sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya,” ungkapnya.

Apabila PMHMETD tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 bulan setelah pelaksanaan RUPSLB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi