KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), produsen Sari Roti belum ambil langkah utnuk mengajukan permohonan keberatan terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukumnya lantaran telat memberikan pemberitahuan akuisisi PT Prima Top Boga. "Sampai saat ini kami masih belum menerima salinan putusan resmi, sehingga klien pun belum menentukan apakah akan mengajukan keberatan atau tidak," kata kuasa hukum Nippon Haykel Widiasmoko dari Kantor Hukum Nusantara Harman & Partners kepada Kontan.co.id, Kamis (6/12). Ia menambahkan, sesuai regulasi terhukum KPPU punya waktu selama 14 hari kerja untuk mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri.
Sari Roti menunggu salinan putusan KPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), produsen Sari Roti belum ambil langkah utnuk mengajukan permohonan keberatan terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukumnya lantaran telat memberikan pemberitahuan akuisisi PT Prima Top Boga. "Sampai saat ini kami masih belum menerima salinan putusan resmi, sehingga klien pun belum menentukan apakah akan mengajukan keberatan atau tidak," kata kuasa hukum Nippon Haykel Widiasmoko dari Kantor Hukum Nusantara Harman & Partners kepada Kontan.co.id, Kamis (6/12). Ia menambahkan, sesuai regulasi terhukum KPPU punya waktu selama 14 hari kerja untuk mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri.