Sariguna Primatirta (CLEO) keberatan dibebankan 10% laba untuk pengelolaan air



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang memantik pro dan kontra. Para pengusaha khususnya produsen air keberatan dikenakan biaya 10% dari laba usaha mereka.

Rencana penarikan pungutan tersebut masih ada dalam RUU SDA, tertulis pada pasal 47 huruf (g) untuk menyisihkan paling sedikit 10% dari laba usaha untuk konservasi SDA.

Baca Juga: RUU SDA, swasta dapat kelola air tetapi dengan syarat ketat


Sekretaris perusahaan PT Sariguna Primatirta Tbk Lukas Setio Wongso, mengatakan, ada dua hal yang memberatkannya terkait RUU SDA tersebut.

Menurutnya dua hal yang memberatkannya adalah adanya kewajiban pengelolaan SDA yang perlu diserahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta terkait penyisihan 10% laba dari perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) untuk konservasi SDA.

Baca Juga: Bersiaplah, pengusaha bakal diwajibkan membayar biaya jasa pengelolaan air

“Sehingga kita menunggu langkah asosiasi perusahaan air minum dalam kemasan Indonesia atau Aspadin dan upayanya untuk bagaimana kelanjutan pengesahan RUU tsb,” Ujar Lukas kepada Kontan.co.id, Kamis (25/7).

Baca Juga: Masih belum ada titik temu, RUU SDA tetap ditargetkan selesai awal 2019

Emiten dengan kode saham CLEO ini juga menyatakan bahwa untuk kegiatan konservasi atau pelestarian sendiri pihaknya sudah melakukan kegiatan CSR seperti penanaman pohon mangrove dan bibit pohon di lereng Gunung Arjuna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli