KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang memantik pro dan kontra. Para pengusaha khususnya produsen air keberatan dikenakan biaya 10% dari laba usaha mereka. Rencana penarikan pungutan tersebut masih ada dalam RUU SDA, tertulis pada pasal 47 huruf (g) untuk menyisihkan paling sedikit 10% dari laba usaha untuk konservasi SDA. Baca Juga: RUU SDA, swasta dapat kelola air tetapi dengan syarat ketat
Sariguna Primatirta (CLEO) keberatan dibebankan 10% laba untuk pengelolaan air
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang memantik pro dan kontra. Para pengusaha khususnya produsen air keberatan dikenakan biaya 10% dari laba usaha mereka. Rencana penarikan pungutan tersebut masih ada dalam RUU SDA, tertulis pada pasal 47 huruf (g) untuk menyisihkan paling sedikit 10% dari laba usaha untuk konservasi SDA. Baca Juga: RUU SDA, swasta dapat kelola air tetapi dengan syarat ketat