Sariguna Primatirta (CLEO) Sudah 100% Siap Hadapi Wajib SNI AMDK Oktober 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO) menyatakan seluruh portofolio produknya telah memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) terbaru untuk produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang akan berlaku wajib mulai Oktober 2026.

Direktur Operasional CLEO Nio Eko Susilo mengungkapkan, Perusahaan telah menyesuaikan proses produksi maupun pelabelan produk sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024.

"Di sini CLEO itu puji Tuhan semuanya sudah 100% compliance. Jadi kami semua kategori produk itu sudah sesuai dengan SNI yang terbaru," ujar Nio dalam paparan publik, Senin (22/6/2026).


Baca Juga: Tetapkan Rp 2,5 per Saham, Sariguna Primatirta (CLEO) Tebar Dividen Rp 60 Miliar

Nio menjelaskan, dari lima kategori produk AMDK yang diatur dalam regulasi tersebut, CLEO saat ini memiliki tiga kategori produk, yakni air mineral, air demineral, dan air minum pH tinggi. Seluruh kategori tersebut disebut telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

"Air mineral itu kami sudah compliance semua, kemudian air demineral juga compliance semua, termasuk air minum ber-pH tinggi kami juga sudah compliance semuanya," katanya.

Dengan kesiapan tersebut, CLEO menilai implementasi wajib SNI tidak akan memberikan dampak material terhadap biaya operasional maupun kebutuhan investasi tambahan perusahaan.

Menurut Nio, biaya sertifikasi yang dibutuhkan juga tidak signifikan lantaran seluruh fasilitas produksi dan sistem manajemen mutu telah memenuhi standar yang ditetapkan.

"Kami sudah compliance, kami sudah ready dari standar produksinya maupun dari manajemen produksinya," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah akan memberlakukan wajib SNI untuk seluruh produk AMDK mulai Oktober 2026. Regulasi tersebut mencakup lima kategori produk, yakni air mineral, air demineral, air mineral alami, air minum embun, dan air minum pH tinggi.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian terus memperkuat kesiapan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk menghadapi penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang akan berlaku efektif pada Oktober 2026. Langkah ini dilakukan melalui pendampingan teknis kepada pelaku industri, penguatan pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta peningkatan sinergi dengan asosiasi industri di daerah.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pemberlakuan SNI wajib pada AMDK merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.

“Industri AMDK memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat sekaligus sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipandang sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, keamanan mutu produk, serta meningkatkan daya saing industri nasional,” kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurut Agus, pemerintah mengajak seluruh pelaku industri AMDK untuk segera melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk meningkatkan kesiapan teknologi produksi, sistem pengendalian mutu, serta kepatuhan terhadap regulasi standardisasi.

“Pemerintah mengajak seluruh pelaku industri untuk memperkuat investasi, meningkatkan kualitas produk, dan membangun kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan agar tercipta iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Pemberlakuan SNI wajib AMDK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 mencakup lima kategori produk, yaitu Air Mineral (SNI 3553:2023), Air Demineral (SNI 6241:2023), Air Mineral Alami (SNI 6242:2023), Air Minum Embun (SNI 7812:2021), dan Air Minum pH Tinggi (SNI 8982:2021).

Baca Juga: Mendag Dorong Distribusi Minyakita lewat BUMN hingga 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News