JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis atas gugatan perdata nasabah kepada PT Sarijaya Permana Sekuritas. Kemarin (27/1), majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan 134 nasabah agar Sarijaya Sekuritas mengganti dana investasi nasabah senilai Rp 14,82 miliar. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Sudarwin menyatakan, jajaran komisaris dan direksi Sarijaya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan transaksi saham dengan menggunakan rekening atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pemilik rekening yang bersangkutan. Akibat aksi itu, Sarijaya mengalami kesulitan melunasi kewajiban kepada nasabahnya. Meski menang, Kuasa Hukum nasabah, Leo Famli mengaku tidak begitu puas. Soalnya, gugatan tambahan berupa pembayaran bunga sebesar 6% per tahun sejak Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi aktivitas perdagangan Sarijaya pada 6 Januari 2009, tidak dikabulkan hakim. Padahal, menurutnya, permintaan ganti rugi bunga dari dana investasi nasabah itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Sarijaya Sekuritas harus bayar nasabah
JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis atas gugatan perdata nasabah kepada PT Sarijaya Permana Sekuritas. Kemarin (27/1), majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan 134 nasabah agar Sarijaya Sekuritas mengganti dana investasi nasabah senilai Rp 14,82 miliar. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Sudarwin menyatakan, jajaran komisaris dan direksi Sarijaya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan transaksi saham dengan menggunakan rekening atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pemilik rekening yang bersangkutan. Akibat aksi itu, Sarijaya mengalami kesulitan melunasi kewajiban kepada nasabahnya. Meski menang, Kuasa Hukum nasabah, Leo Famli mengaku tidak begitu puas. Soalnya, gugatan tambahan berupa pembayaran bunga sebesar 6% per tahun sejak Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi aktivitas perdagangan Sarijaya pada 6 Januari 2009, tidak dikabulkan hakim. Padahal, menurutnya, permintaan ganti rugi bunga dari dana investasi nasabah itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.