JAKARTA. Importir Terdaftar (IT) minuman beralkohol PT Sarinah (persero), baru merealisasikan 45% impor minuman beralkohol dari kuota yang diizinkan oleh Departemen Perdagangan (Depdag). Itu artinya, PT Sarinah baru mengimpor 175,5 ribu karton minuman beralkohol dari berbagai negara dari jumlah kuota sebanyak 390 karton. ”Penyerapan akan lebih banyak pada akhir tahun nanti,” kata Direktur Utama PT Sarinah, Jimmy M. Rifai Gani di Jakarta (18/8).Menurut Jimmy, saat ini permasalahan yang dihadapi oleh perusahaannya dalam mengimpor minuman beralkohol adalah prosedur yang ketat sampai dengan banyaknya jenis pajak yang harus ditanggung. Nilai pajaknya mencapai 300-400 % dari nilai produknya. ”Pajaknya sangat tinggi, sehingga mempengaruhi harga,” kata JimmyHal itu, kata Jimmy, membuat banyak pihak melirik bisnis tersebut dengan cara tak lazim. Dengan kata lain, banyak minuman beralkohol dari luar negeri masuk ke Indonesia secara ilegal. "Ini patut disayangkan, karena produk ilegal itu tidak memberikan kontribusi bagi negara dan hanya mengganggu pasar distributor legal," kata Jimmy. Sekadar catatan, pada 2008 PT Sarinah menyetorkan pajak minuman beralkohol sebanyak Rp 68 miliar ke kas negaral. ”Nilai tersebut naik 40% karena kuota kami juga naik,” timpal Rini Wulandari, Direktur Operasional PT Sarinah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sarinah Baru Serap 45% Kuota Impor Minuman Alkohol
JAKARTA. Importir Terdaftar (IT) minuman beralkohol PT Sarinah (persero), baru merealisasikan 45% impor minuman beralkohol dari kuota yang diizinkan oleh Departemen Perdagangan (Depdag). Itu artinya, PT Sarinah baru mengimpor 175,5 ribu karton minuman beralkohol dari berbagai negara dari jumlah kuota sebanyak 390 karton. ”Penyerapan akan lebih banyak pada akhir tahun nanti,” kata Direktur Utama PT Sarinah, Jimmy M. Rifai Gani di Jakarta (18/8).Menurut Jimmy, saat ini permasalahan yang dihadapi oleh perusahaannya dalam mengimpor minuman beralkohol adalah prosedur yang ketat sampai dengan banyaknya jenis pajak yang harus ditanggung. Nilai pajaknya mencapai 300-400 % dari nilai produknya. ”Pajaknya sangat tinggi, sehingga mempengaruhi harga,” kata JimmyHal itu, kata Jimmy, membuat banyak pihak melirik bisnis tersebut dengan cara tak lazim. Dengan kata lain, banyak minuman beralkohol dari luar negeri masuk ke Indonesia secara ilegal. "Ini patut disayangkan, karena produk ilegal itu tidak memberikan kontribusi bagi negara dan hanya mengganggu pasar distributor legal," kata Jimmy. Sekadar catatan, pada 2008 PT Sarinah menyetorkan pajak minuman beralkohol sebanyak Rp 68 miliar ke kas negaral. ”Nilai tersebut naik 40% karena kuota kami juga naik,” timpal Rini Wulandari, Direktur Operasional PT Sarinah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News