JAKARTA. PT Saripari Pertiwi Abadi menggugat PT Chevron Pasific Indonesia dan PT Asuransi Ramayana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut melayang lantaran Chevron menghentikan secara sepihak kontrak dengan Saripari Pertiwi. Dalam berkas gugatan yang masuk ke pengadilan akhir November 2013 lalu, Saripari Pertiwi juga memasukkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Bank Mandiri sebagai turut tergugat. Sayang, Dewi Yuniar, kuasa hukum Saripari, menolak berkomentar saat ditemui KONTAN akhir pekan lalu.
Saripari gugat Chevron dan Asuransi Ramayana
JAKARTA. PT Saripari Pertiwi Abadi menggugat PT Chevron Pasific Indonesia dan PT Asuransi Ramayana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut melayang lantaran Chevron menghentikan secara sepihak kontrak dengan Saripari Pertiwi. Dalam berkas gugatan yang masuk ke pengadilan akhir November 2013 lalu, Saripari Pertiwi juga memasukkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Bank Mandiri sebagai turut tergugat. Sayang, Dewi Yuniar, kuasa hukum Saripari, menolak berkomentar saat ditemui KONTAN akhir pekan lalu.